Keabsahan perkawinan berdasarkan ajaran agama Khong Hu Chu di Indonesia (Kajian Terhadap Penerapan Pasal 2 UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan)
Abstract
Perkawinan Budi Wijaya dan Lany Guwito yang dilangsungkan secara hukum agama Khong Hu Chu dirumah ibadah Boen Bio Jalan Kapasan no. 131 Surabaya pada tanggal 31 Juli 1995, ditolak untuk dicatatkan di kantor catatan sipil oleh pihak kantor catatan sipil kota Madya Surabaya. hal ini dikarenakan kantor catatan sipil hanya akan mencatatkan perkawinan mereka apabila dilakukan secara agama, sesuai dengan surat kepala kantor wilayah departemen agama Jawa Timur no. Wm. 01.2/BA.01.2/4683/1995 tanggal 28 Nopember 1995. berdasarkan uraian diatas maka penulis berusaha membahasnya dengan tulisan yang berjudul " keabsahan perkawinan berdasarkan ajaran agama Khong Hu Chu Di Indonesia".
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]