Perlindungan hukum bagi tenaga kerja akibat pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh pengusaha
Abstract
Latar belakang penulisan skripsi yang berjudul " Perlindungan hukum bagi tenaga kerja akibat pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh pengusaha" disebabkan karena seringnya terjadi pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh majikan tanpa adanya persetujuan dari buruh ataupun Depnaker c.q. P4D atau P4P. hal ini sering terjadi karena kedudukan buruh yang lemah dibandingkan dengan kedudukan majikan yang serba kuat.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]