dc.description.abstract | Berdasarkan hasil Praktek Kerja Nyata pada PT. Jasa Raharja (Persero)
Perwakilan Jember, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
1) Bahwa PT. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Jember merupakan suatu Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) yang berbentuk perseroan dan bergerak
dibidang jasa peransuransian yaitu dalam hal kecelakaan lalu lintas baik itu
lalu lintas jalan maupun penumpang.
2) Dalam prosedur pengajuan klaim dana santunan pada PT. Jasa Raharja
(Persero) Perwakilan Jember terdiri dari beberapa hal sebagai berikut:
a) Pihak korban atau ahli waris korban harus melengkapi administrasi dalam
hal berkas pengajuan dana santunan antara lain: Menigisi Formulir
pengajuan yang telah disediakan oleh PT. Jasa Raharja (Persero)
Pewakilan Jember, mencantumkan identitas diri mulai dari Kartu
Keluarga, Kartu Identitas, Keterangan Ahli waris (bila korban meninggal),
selain itu bila korban sempat mendapatkan perawatan atau menjalani
pengobatan harap menyertakan Surat Keterangan dari Rumah Sakit tempat
korban dirawat dan juga melampirkan bukti transaksi yang diterima
(kwitansi,resep dokter,dll).
b) Korban atau ahli waris korban sebagai pihak menerima dana santuanan
setelah berkas dinyatakan lengkap oleh petugas PT. Jasa Raharja (Persero)
Perwakilan Jember yang berada di kantor SAMSAT, berkas-berkas
tersebut diserahkan ke kantor Perwakilan di bagian pelayanan.
c) Di bagian pelayanan berkas-berkas tersebut diteliti kembali
kelengkapannya berdasarkan UU No.34 tahun 1964 untuk diproses
sehingga dapat dilakukan pembayaran dana santunan.
3) Pelaksanaan prosedur akuntansi pembayaran dana santunan kecelakaan lalu
lintas pada PT. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Jember dapat disimpulkan
sebagai berikut: a) Berkas-berkas pengajuan yang telah dinyatakan lengkap oleh bagian
pelayanan maka dibuatkan tanda terima,data pendukung dana santunan
dan lembar disposisi disetujui oleh kepala perwakilan maka akan
dilakukan pembayaran dana santunan oleh bagian kasir berdasarkan
jumlah yang telah ditentukan pada UU No.34 tahun 1964 dan juga
berdasarkan kwitansi yang telah dilampirkan.
b) Pada pelaksanaan prosedur akuntansi pembayaran dana santunan
kecelakaan lalu lintas jalan terdapat beberapa dokumen yang dibuat oleh
bagian kasir setelah dilakukan pembayaran dana santunan tersebut.
Dokumen tersebut terdiri dari kwitansi, Bukti Pengeluaran Kas, Daftar
Jurnal Harian, Surat Perintah Transfer yang disertai Bilyet Giro.
Mengingat usahanya yang bergerak dibidang jasa dan sosial maka PT. Jasa
Raharja (Persero) Perwakilan Jember berusaha sebaik mungkin agar dapat
memberikan pelayanan yang cepat, tepat, efektif dan efisien kepada
masyarakat sehingga masyarakat akan merasakan suatu kepuasan dalam
menerima pelayanan yang telah diberikan.
5.2 SARAN
Saran- saran yang mungkin dapat penulis sampaikan demi kesempurnaan
prosedur pembayaran klaim asuransi kecelakaan lalu lintas jalan adalah:
a) Diharapkan PT. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Jember memberikan
layanan 24 jam via telephone (call center) untuk mempermudah pihak
klaiman jika membutuhkan informasi.
b) Untuk mempermudah pelayanan kepada klaiman diharapkan PT. Jasa
Raharja (Persero) Perwakilan Jember membuat nomor antrian elektronik,
agar menambah ketertiban klaiman dalam menunggu penyelesaian proses
pengajuan dan pembayaran klaim.
c) Untuk mempercepat proses pembayaran klaim, PT. Jasa Raharja (Persero)
Perwakilan Jember diharapkan menambah loket pembayaran guna
memperlancar pembayaran dana santunan kepada korban/ ahli waris. Demikian saran yang dapat penulis sampaikan. Semoga untuk kedepannya
PT. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Jember bisa lebih meningkatkan lagi
pelayanan yang telah diberikan. | en_US |