Analisis yuridis undang-undang nomor 56 PRP tahun 1960 tentang penetapan luas tanah pertanian sebagai upaya pembaharuan hukum agraria di Indonesia
Abstract
Masalah tanah di Indonesia merupakan suatu hal yang peka, komplek dan semakin lama semakin rumit dan sensitif. salah satu masalah nasional di bidang pertanahan, yaitu pengurusan tentang hak-hak atas tanahnya , mengingat tanah adalah merupakan sumber daya dan faktor produksi utama bagi pembangunan maupun bagi pemenuhan hajat orang banyak di bidang produksi. lebih-lebih penduduknya menggantungkan diri pada bidang pertanian sebagai mata pencaharian masyarakat sehari-hari
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]