PEMILIKAN TANAH ABSENTEE SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960|bStudi di Desa Simo, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo
Abstract
Masalah tanah di Indonesia merupakan suatu hal yang kompleks, hal itu karena di Indonesia susunan kehidupan rakyatnya bercorak agraris dan juga tanah merupakan sumber daya dan faktor produksi yang utama bagi pembangunan maupun untuk kebutuhan hidup masyarakat.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]