Gugatan perkara ganti rugi akibat perbuatan melawan hukum (Studi Putusan Mahkamah Agung RI No. 720.K/Pdt/1997 Tanggal 9 Maret 1999)
Abstract
Gugatan yang diajukan ke pengadilan bertujuan untuk mendapatkan kembali hak yang merasa telah dilanggar oleh pihak lain.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]