Kepentingan pihak ketiga mengajukan permohonan praperadilan dalam perkara korupsi: Putusan Mahkamah Agung RI. Reg. No. 4-PK/Pid/2000
Abstract
Upaya pemberantasan korupsi harus tetap pada koridor hukum yaitu menghargai hak asasi manusia yang perwujudannya berdasar pada asas praduga tak bersalah.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]