PUTUSAN BEBAS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN ANAK (Putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro Nomor 65/Pid.B/2012/PN.BJN)
Abstract
Kesimpulan dari skripsi ini yaitu Pertama, surat dakwaan penuntut umum dalam perkara pidana nomor 65/Pid.B/2012/PN.BJN tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa. Karena penuntut umum dalam uraian surat dakwaannya baik primair maupun subsidair hanya menyamakan isi dari dakwaannya, bahkan penuntut umum merubah hasi Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh dr.Agus Gunawan untuk membedakan kualifikasi berat-ringan luka yang dialami oleh korban sehingga mendakwa terdakwa dengan bentuk surat dakwaan subsidair. hal ini juga bertentangan dengan pedoman penulisan pembuatan surat dakwaan yang dikeluakan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia tahun 1985. Karena melihat dari isi bentuk surat dakwaan penuntut umum inti dari dakwaan tersebut sama, yaitu ingin membuktikan apakah benar terdakwa telah melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak. Menurut pendapat penulis seharusnya penuntut umum mendakwa terdakwa dengan dakwaan berbentuk tunggal saja atau penuntut umum memperbaiki uraian yang ada dalam dakwaan primair maupun subsidair. Kedua, Pertimbangan Hakim Membebaskan Terdakwa Dalam Perkara Nomor 65/Pid.B/2012/PN.BJN tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dan terbukti dipersidangan, pertimbangan hakim mengenai pembuktian dakwaan primair yaitu unsur setiap orang dan unsur melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, majelis hakim tidak secara jelas menguraikan pertimbangannya. Hanya secara garis besar mempertimbangkan bahwa unsur yang kedua terdakwa tidak terbukti secara jelas dan meyakinkan telah melakukan perbuatan tersebut.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]