PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PERSEROAN TERBATAS YANG DINYATAKAN PAILIT PADA SAAT MELAKSANAKAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY)
Abstract
Kesimpulan dari pembahasan skripsi ini adalah Dana CSR jika dilihat dari
konsep harta kekayaan segi hukum termasuk ke dalam harta kekayaan dimana
ketika terjadi pailit maka harta kekayaan (dana CSR) tersebut menjadi harta pailit.
Hal ini sebagaimana tercantum dalam pasal 74 ayat (2) UU PT dan juga Peraturan
Menteri BUMN Nomor PER-08/MBU/2013 yang mana dana CSR merupakan
biaya dari Perseroan. Ketika perseroan yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan,
maka harta kekayaan yang juga menjadi harta pailit tersebut, segala pengurusan
dan pemberesannya berada atau beralih ke tangan kurator yang diawasi dengan
Hakim Pengawas.
Bentuk perlindungan hukum bagi perseroan yang dinyatakan pailit pada
saat melakukan CSR terdiri dari 2 (dua) bentuk, yakni secara preventif dan secara
represif. Secara preventif yakni sebelum terjadinya suatu sengketa, hal yang dapat
dilakukan adalah dengan memanfaatkan dana cadangan yang diatur dalam pasal
70 ayat (1) UU PT, dimana dana cadangan diperoleh dari laba bersih suatu
perseroan yang salah satunya bertujuan untuk tujuan sosial. Secara represif yakni
setelah adanya suatu sengketa, hal yang dapat dilakukan adalah dengan menggant i
rugi kepada stakeholders dan juga pihak penerima CSR sebagaimana diatur dalam
penjelasan pasal 88 UUPPLH, Pasal 95 ayat (4) UU Ketenagakerjaan dan Pasal
26 ayat (1) UU Kepailitan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]