TANGGUNG JAWAB HUKUM PELAKU USAHA TERHADAP PRODUK PANGAN KEMASAN INDUSTRI RUMAH TANGGA TANPA LABEL
Abstract
Tujuan umum dalam penulisan skripsi ini yaitu: Untuk memenuhi dan
melengkapi persyaratan akademis guna mencapai gelar Sarjana Hukum di
Fakultas Hukum Universitas Jember. Kemudian tujuan khususnya yaitu: Untuk
mengetahui dan memahami pengaturan labelisasi atas produk pangan di
Indonesia, untuk mengetahui dan memahami bentuk tanggung jawab hukum
pelaku usaha terhadap peredaran produk pangan kemasan industri rumah tangga
tanpa label, serta untuk mengetahui dan memahami peran pemerintah dalam
pengawasan dan pembinaan produksi pangan industri rumah tangga untuk
melindungi kepentingan konsumen.
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini meliputi tipe penelitian
yuridis normatif dan menggunakan pendekatan masalah melalui perundangundangan
dan konseptual. Sumber bahan hukum meliputi bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder dan bahan non hukum, kemudian dilanjutkan dengan
analisa bahan hukum.
Hasil penelitian skripsi ini yaitu: bahwa labelisasi adalah proses pemberian
label atas makanan dalam kemasan yang dilakukan oleh lembaga yang
berwenang. Dengan adanya labelisasi dapat dijadikan sebagai tanda yang
memudahkan konsumen untuk memilih produk-produk pangan yang akan
dikonsumsinya sesuai dengan keinginannya. Pencantuman label pangan
diwajibkan agar konsumen dapat memilih produk terbaik yang aman untuk
dikonsumsinya. Kemudian bentuk tanggung jawab pelaku usaha yang
mengedarkan produk pangan kemasan tanpa label akan dikenai sanksi
administratif, sanksi perdata dan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya peran pemerintah dalam hal
pengawasan dan pembinaan produksi pangan industri rumah tangga sangat
penting guna untuk melindungi kepentingan konsumen.
Collections
- UT-Faculty of Law [6257]