Show simple item record

dc.contributor.advisorSETYAWAN, Fendi
dc.contributor.advisorANDINI, Pratiwi Puspitho
dc.contributor.authorPUTRI, Rita Ristyanda
dc.date.accessioned2015-12-18T02:52:07Z
dc.date.available2015-12-18T02:52:07Z
dc.date.issued2015-12-18
dc.identifier.nim110710101059
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/67853
dc.description.abstractBerdasarkan pembahasan yang dibahas dalam penulisan skripsi ini maka dapat diambil kesimpulan bahwa lahirnya suatu kontrak menimbulkan hubungan hukum perikatan dalam bentuk hak dan kewajiban. Pemenuhan hak dan kewajiban inilah yang merupakan akibat hokum suatu kontrak kerja konstruksi. Hak dan kewajiban tersebut tidak lain adalah hubungan timbale balik dari pihak pengguna jasa konstruksi dan penyedia jasa konstruksi. Kewajiban dari pihak pertama merupakan hak bagi pihak kedua dan sebaliknya, kewajiban dari pihak kedua merupakan hak bagi pihak pertama. Dengan kata lain, akibat hokum kontrak sebenarnya adalah pelaksanaan dari isi kontrak itu sendiri. Kontrak kerja konstruksi yang dibuat secara sah, harus dilaksanakan oleh tiap-tiap pihak agar bangunan konstruksi dapat terselesaikan tepat waktu tanpa merugikan pihak pengguna jasa konstruksi, maupun pihak ketiga. Apabila terdapat beberapa poin dalam kontrak yang tidak dipenuhi oleh penyedia jasa selaku pelaku usaha maka akan menyebabkan kerugian yang akan diemban oleh pengguna jasa konstruksi sebagai konsumen. Kerugian yang muncul dapat beragam, mulai dari kerugian kecil, sedang sampai besar. Kegagalan bangunan konstruksi merupakan salah satu yang merupakan wujud dari kerugian tersebut. Kegagalan bangunan merupakan keadaan dimana bangunan tidak berfungsi, baik secara keseluruhan maupun sebagian dari segi tekhnis, manfaat, keselamatan kerja, dan atau keselamatan umum sebagai akibat kesalahan Penyedia Jasa dan atau Pengguna Jasa setelah penyerahan akhir pekerjaan konstruksi. Konsentrasi penulisan ini di fokuskan pada kesalahan yang disebabkan oleh pengguna jasa konstruksi. Sehingga manakala terjadi suatu keggagalan bangunan maka tim ahli harus benar-benar meneliti apakah benar kegagalan bangunan tersebut disebabkan karena faktor dari Penyedia Jasa Konstruksi atau bukan. Dalam hal hasil penelitian dari ahli konstruksi tersebut menyatakan bahwa memang terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan oleh Penyedia Jasa Konsruksi, maka Pengguna Jasa Konstruksi berhak menuntut kerugian atas apa yang telah terjadi dari kegagalan bangunan tersebut kepada Penyedia Jasa Konstruksi. Namun apabila tidak diindahkan oleh pihak Pengguna Jasa Konstruksi, maka, pengguna jasa konstruksi dapat melakukan laporan kepada Badan Perlindungan Konsumen atau mangajukan gugatan ke pengadilan negeri setempat. Dengan sanksi ganti kerugian sejumlah nominal tertentu yang sesuai dengan nilai kerugian yang diemban pengguana jasa konstruksi, sanksi profesi, sanksi administrasi, atau bahkan juga dapat dikenakan sanksi pidana jika terbukti terdapat unsur kesalahan tindak pidana dalam tahap pembuktian pelaksanaan proyek konstruksi.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectJASA KONSTRUKSIen_US
dc.subjectBANGUNANen_US
dc.titlePERLINDUNGAN KONSUMEN PENGGUNA JASA KONSTRUKSI TERHADAP TERJADINYA KEGAGALAN BANGUNAN YANG DILAKUKAN OLEH PENYEDIA JASA KONSTRUKSIen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record