PUTUSAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (Putusan Nomor 1/Pid.sus-Anak/2014/PN.Bbs)
Abstract
Kesimpulan Pertama, memperhatikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan berdasarkan kutipan putusan Nomor1/Pid.sus-Anak/2014/PN.Bbs bentuk surat dakwaan alternatif yang didakwakan kepada Anak tidak tepat. Seharusnya penuntut umum mendakwa Anak menggunakan surat dakwaan berbentuk kumulatif yang terdiri atas dakwaan pertama perbuatan cabul Pasal 289 KUHP dan penganiayaan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Surat dakwaan berbentuk kumulatif dipandang sesuai dengan perbuatan Anak berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan. Diketahui bahwa Anak tidak hanya melakukan penganiayaan terhadap saksi korban melainkan Anak juga melakukan perbuatan cabul. Artinya dalam perkara ini Anak didakwa atas dua perbuatan sekaligus sehingga dengan dua perbuatan tersebut penggunaan dakwaan berbentuk alternatif tidak tepat. Kedua, hakim dalam memutus perkara Anak tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Menurut ketentuan pasal tersebut menyatakan bahwa hakim wajib mengupayakan diversi apabila tindak pidana yang dilakukan ancaman pemidanaannya di bawah tujuh tahun. Pada kasus ini hakim tidak mengupayakan diversi karena sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak kesepakatan diversi harus mendapatkan persetujuan dan kesediaan korban beserta keluarganya. Sedangkan diketahui dalam perkara tersebut korban dan keluarganya tidak memberikan maaf atas perbuatan Anak.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]