dc.description.abstract | Kesimpulan atas penulisan skripsi ini yaitu: Pertama, akibat hukum jaminan harta
bersama apabila suami dinyatakan pailit adalah istri secara hukum harus ikut
bertanggung jawab atas dinyatakan pailitnya suami karena utang yang telah dibuat oleh
suami sebagaimana diatur dalam Pasal 64 ayat (1) Undang-UndangNomor 37 Tahun
2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Kedua, kekuatan
hukum harta bersama yang dijadikan jaminan kredit tanpa sepengetahuan istri adalah
perjanjian kredit yang menjaminkan harta bersama tersebut akan dianggap gugur dan
tidak memiliki kekuatan hukum karena statusnya adalah perjanjian yang tidak sempurna
sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Ketiga, upaya penyelesaian harta
bersama debitor pailit yang dijadikan jaminan kredit tanpa persetujuan istri apabila
terjadi wanprestasi dibagi menjadi dua bagian yaitu sebelum debitor dinyatakan pailit
upaya penyelesaian dapat dilakukan kreditor yang merasa dirugikan untuk melakukan
pembatalan perbuatan-perbuatan hukum debitor yang merugikan kreditornya (Actio
Pauliana) dan setelah debitor dinyatakan pailit upaya penyelesaian harta bersama yang
dijadikan jaminan kredit tanpa persetujuan istri tidak dapat dilakukan oleh kreditor untuk
meminta ganti rugi atas perbuatan debitor yang merugikan kreditor dikarenakan setelah
debitor dinyatakan pailit yang mempunyai hak pengurusan dan pemberesan seluruh harta
debitor pailit adalah kurator dengan diawasi oleh hakim pengawas. Saran atas penelitian
skripsi ini adalah hendaknya pasangan suami atau istri membuat perjanjian perkawinan
untuk mencegah masuknya seluruh harta bersama kedalam harta pailit apabila terjadi
pailit terhadap salah satu pihak yang terikat perkawinan tersebut. Suami dalam
melakukan suatu perjanjian kredit hendaknya memenuhi syarat sahnya perjanjian.
Apabila dalam suatu perjanjian kredit tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian, maka
kesepakatan antara kreditor dengan debitor dianggap tidak ada karena memiliki cacat
hukum. Hendaknya kreditor sebelum memberikan kredit kepada debitor melakukan
proses pemberian kredit dengan dilaksanakan melalui tahapan prosedur yang benar
dengan menjalankan prinsip kehati-hatian dan kepatutan. | en_US |