dc.description.abstract | Kesimpulan berdasarkan penelitian yang penulis lakukan tentang Pelaksanaan Perjanjian Bagi Hasil pertanian di Desa Panaguan Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan dapat di ambil suatu kesimpulan sistem pelaksanaan perjanjian Bagi Hasil Pertanian di Desa Panguan Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan yaitu dengan melaksanakan perjanjian Bagi Hasil mendasarkan pada hukum Adat setempat, hanya mendasarkan pada persetujuan antara pihak pemilik tanah dan penggarap secara lisan atas dasar kepercayaan dalam membagi imbangan hasil pertanian dengan Cara “maroh” atau “paroan” dari jumlah total hasil panen setelah dikurangi biaya –biaya3
Hak dan Kewajiban pemilik dan penggarap ditentukan bersama secara musyawarah sesuai dengan struktur tanah yang akan digarap, demikian juga mengenai jangka waktu penggarapan ditetapkan secara musyawarah, biasanya dalam waktu 1x panen Faktor-Faktor yang mempengaruhi dalam menentukan pilihan sistem perjanjian Bagi Hasil di Desa Panaguan Kecamatan Larangan adalah karena sistem perjanjian ini dianggap banyak keuntungannya yang dapat diperoleh baik nbagi pemilik tanah maupun bagi penggarap.4
Berdasarkan hasil penelitian yang telah penulis lakukan tentang perjanjian bagi hasil pertanian di Wilayah Desa Panaguan Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan kiranya penulis dapat sampaikan saran. Dalam pelaksanaan Perjanjian Bagi Hasil sebaiknya pemilik tanah dan calon penggarap haruslah membuka diri atau mengusakan melaksanakan perjanjian bagi hasil pertanian dengan undang-undang yang sudah ada yakni Undang-undang No 2 tahun 1960 yang sudah disahkan oleh pemerintah sehingga tidak lagi menurut hukum adat kebiasaan sebagai mana yang berlangsung selama ini. Agar terjamin perlindungan hukumdan kepastian hukumnya baik bagi penggarap juga pemilik tanah agar nantinya kedua pihak tidak merasa dirugikan atau di untungkan sepihak. | en_US |