dc.description.abstract | Kesimpulan penelitian yang diperoleh antara lain adalah, Pertama, Pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 131/Pid.B/2013/ PN.Bdw. tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan, karena selain tidak memperhatikan
bentuk dakwaan kumulatif yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan menyebut sebagai dakwaan tunggal, juga tidak memperhatikan dengan seksama ketentuan Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan hanya menjatuhkan putusan berdasarkan dakwaan Pasal 351 ayat (1) KUHP yaitu tindak pidana penganiayaan ringan. Dengan demikian putusan hakim bertentangan dengan jiwa dan ketentuan dalam Undang-undang tentang Perlindungan Anak, karena hakim sama sekali tidak mempertimbangkan keadaan korban sebagai kategori anak yang perlu mendapat perlindungan. Kedua, penjatuhan pidana oleh Hakim Pengadilan Negeri Bondowoso dalam Putusan Nomor 131/Pid.B/2013/PN.Bdw. tidak sesuai dengan tujuan pemidanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Tujuan pemidanaan dan penjatuhan pidana sangat erat kaitannya karena penjatuhan pidana terhadap seseorang tidak dapat dilepaskan dati tujuan pemidanaan tersebut. Putusan Nomor 131/Pid.B/2013/ PN.Bdw. tidak sesuai dengan tujuan pemidanaan dalam Undang Undang Perlindungan Anak, karena tidak memperhatikan dengan seksama ketentuan Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan hanya menjatuhkan putusan berdasarkan dakwaan Pasal 351 ayat (1) KUHP yaitu tindak pidana penganiayaan ringan. | en_US |