Perlindungan Hukum Hak Cipta Video Klip Terhadap Pembuatan Video Parodi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Abstract
Kesimpulan atas penulisan skripsi ini yaitu : Pertama, kriteria
pelanggaran dalam pembuatan video parodi adalah apabila pencipta video parodi
tersebut melakukan hak-hak yang mana diatur dalam Pasal 5 dan 9 Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang 2014 tanpa seijin dari pencipta aslinya.
Kedua, seseorang yang membuat video parodi dengan melanggar ketentuan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dapat dikenakan
Maksimal pidana penjara selama 10 tahun dan minimal 1 tahun, sedangkan pidana
dendanya maksimal Rp. 4 miliar rupiah dan minimal Rp. 100 juta rupiah serta
Pengadilan Niaga dapat melakukan penyitaan dan menghentikan suatu karya cipta
yang merupakan hasil pelanggaran. Ketiga, upaya penyelesaian sengketa dapat
ditempuh melalui 2 (dua) cara yaitu upaya penyelesaian sengketa secara non
litigasi maupun litigasi. Saran atas penelitian skripsi ini adalah endaknya para
pembuat video parodi dalam membuat sebuah video parodi harus memperhatikan
unsur-unsur pelanggaran hak cipta. Pencipta video klip juga harus melindungi
hasil karya ciptanya dari pembuatan video parodi.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]