dc.description.abstract | Berdasarkan hasil pembahasan, penulis merangkum dua kesimpulan dari
skripsi ini, yaitu pertama, Perlindungan Hukum bagi pemegang hak merek barang
dan/atau khususnya jasa rumah Pondok Soto Endang berdasar pada sistem
konstitutif yang mana terdapat dua bentuk dalam perlindungannya yaitu
perlindungan hukum yang preventif bertujuan untuk mencegah terjadinya
sengketa sedangkan sebaliknya perlindungan hukum yang respresif bertujuan
untuk menyelesaikan sengketa. Dalam kasus ini bentuk perlindungan preventif
berupa upaya menegur secara langsung maupun melaui media cetak, sementara
upaya hukum respresif yang dilakukan ialah mengajukan gugatan di Pengadilan
Niaga Medan dan melakukan upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung; kedua:
Akibat hukum dari upaya yang dilakukan oleh pemegang hak merek Rumah
makan Pondok Soto Endang akibat terdapat suatu merek yang memiliki pesamaan
pada pokoknya atau persamaan secara keseluruhan ialah berupa adanya gugatan
permintaan ganti rugi dan penghentian pemakaian merek. Dalam gugatan ganti
rugi ada dua hal yang dipertimbangkan dalam menilai jumlah ganti rugi di sini
adalah kerugian akan keuntungan yang dialami oleh penuntut sebagi akibat dari
pelanggaran terdakwa dan tuntutan penghentian pemakian merek penghentian
semua perbuatan yang berkaitan dengan pengunaan merek tersebut; ketiga ;Dasar
pertimbangan hukum Hakim dalam memutus perkara nomor : 427 K/Pdt.Sus-
KI/2014adalah bahwa Alasan keberatan, bahwa Judex Facti Pengadilan Niaga
pada Pengadilan Negeri Medan telah salah menerapkan hukum dalam perkara ini,
karena telah menentukan bahwa etiket Merek Pondok Soto Endang tidak sama
dengan etiket Merek Warung Soto Riendang. Dikarenakan penggugat tidak dapat
membutikan adanya itikad tidak baik dan persamaan baik pada pokonya maupun
persamaan secara keseluruahan antara merek milik penggugat dengan merek milik
tergugat. Hal tersebut menjadi dasar majelis hakim menajatuhkan putusan
menolak gugatan penggugat pada Pengadilan Niaga, dan pada tingkat kasasi
hakim Mahkamah Agung tidak menemui adanya kesalahan penerapan hukum
pada tingkat Pengadilan Niaga, membuat majelis hakim Mahkamah Agung dalam
putusannya menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi. | en_US |