dc.description.abstract | Tinjauan pustaka dari skripsi ini terdiri dari: perkawinan yang terdiri atas
pengertian perkawinan, tujuan perkawinan, syarat sahnya perkawinan dan anak
yang belum dewasa yang terdiri atas pengertian anak, batas usia dewasa.
Pembahasan skripsi ini terdiri dari upaya hukum yang dapat ditempuh dari
perkawinan yang dilakukan tanpa izin orang tua oleh anak yang belum dewasa
yaitu dengan mengajukan permohonan izin kepada Pengadilan dalam daerah
tempat tinggal orang yang akan melangsungkan perkawinan. Karena dalam hal
tidak terdapatnya izin orang tua sebagai salah satu syarat perkawinan, maka
Pengadilan akan memanggil pihak-pihak yang bersangkutan untuk mendengarkan
pendapatnya terlebih dahulu sebelum memberikan izin untuk melangsungkan
perkawinan. Ketentuan dalam Pasal 6 ayat (5) tersebut merupakan solusi bagi
adanya izin dari kedua orang tua yang menjadi salah satu syarat suatu perkawinan,
agar perkawinan dapat segera dilaksanakan secara sah dan menghindari
perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan Negara. Dengan demikian,
perkawinan yang dilakukan tanpa izin orang tua dapat dilaksanakan setelah
adanya izin dari Pengadilan yang akan melengkapi syarat perkawinan tersebut dan
menjadikan perkawinan menjadi sah secara agama dan Negara serta memiliki
kepastian hukum yang mengikat suami istri dalam suatu perkawinan. Dengan izin
dari Pengadilan orang yang akan melangsungkan perkawinan dapat melengkapi
syarat-syarat yang terdapat dalam Pasal 6 sampai Pasal 12 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan agar perkawinan dapat dilangsungkan.
Perkawinan tersebut nantinya akan memberikan akibat hukum terhadap orang
yang melangsungkan perkawinan, selain menjadikan perkawinan mereka sah juga
melahirkan hak serta kewajiban sebagai suami istri bagi orang yang
melangsungkan perkawinan tersebut. Perkawinan yang dilakukan dengan izin dari
Pengadilan akan menimbulkan akibat hukum bagi orang yang akan
melangsungkan perkawinan tersebut sebelum dan sesudah perkawinan dilakukan
serta akan menimbulkan hak dan kewajiban bagi suami istri tersebut.
Kesimpulan dari skripsi ini ialah upaya hukum yang dapat ditempuh dari
perkawinan yang dilakukan tanpa izin orang tua oleh anak yang belum dewasa
yaitu dengan mengajukan permohonan izin kepada Pengadilan dalam daerah
tempat tinggal orang yang akan melangsungkan perkawinan. Hal tersebut diatur
dalam ayat (5) Pasal 6 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang
Perkawinan yang merupakan solusi bagi adanya izin dari kedua orang tua yang
menjadi salah satu syarat suatu perkawinan, agar perkawinan dapat segera
dilaksanakan secara sah dan menghindari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh
agama dan Negara. Akibat hukum dari perkawinan anak yang belum dewasa yang
dilakukan dengan izin Pengadilan adalah menjadi sahnya suatu perkawinan
tersebut. Selain itu akibat hukum yang ada setelah perkawinan dilakukan adalah
adanya hak dan kewajiban suami istri dalam ikatan perkawinan yang telah diatur
dalam Pasal 30 sampai Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang
perkawinan. Saran yang diberikan ditujukan kepada orang tua hendaknya
mendukung dan memberikan izin kepada anaknya untuk melangsungkan
perkawinan supaya dalam prosesnya tidak terjadi hambatan terkait syarat-syarat
yang harus dipenuhi dan perkawinan dapat segera dilangsungkan. Karena
kurangnya salah satu syarat perkawinan yang berhubungan dengan izin orang tua
akan membuat proses perkawinan menjadi panjang dan rumit. Selanjutnya saran
yang ditujukan kepada calon suami istri hendaknya menjalin koordinasi yang baik
dengan orang tua masing-masing sebelum akan memutuskan untuk
melangsungkan perkawinan. Koordinasi dimaksudkan untuk memperoleh
persetujuan dari kedua orang tua yang nantinya akan menjadi salah satu syarat
perkawinan. | en_US |