PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG MEREK DAGANG SAMSUNG TERHADAP PRODUK TIRUAN HANDPHONE MEREK SAMSUNG
Abstract
Tujuan umum penulisan ini adalah : untuk memenuhi syarat-syarat dan
tugas guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas
Jember, menambah wawasan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum khususnya
hukum lingkup hukum perdata. Tujuan khusus dalam penulisan adalah untuk
memahami dan mengetahui : (1) Untuk mengkaji dan menganalisis perbedaan
antara produk handphone merek dagang Samsung dengan produk tiruan (2) Untuk
mengkaji dan menganalisis produk tiruan handphone merek dagang Samsung
sebagai bentuk perbuatan melawan hukum dan (3) Untuk mengkaji dan
menganalisis perlindungan hukum terhadap peredaran produk tiruan handphone
merek dagang Samsung.
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian
yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam
penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma
dalam hukum positif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan undangundang,
dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan
bahan non hukum. Analisa bahan penelitian dalam skripsi ini menggunakan analisis
normatif kualitatif. Guna menarik kesimpulan dari hasil penelitian yang sudah
terkumpul dipergunakan metode analisa bahan hukum deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa : Pertama,
Peredaran handphone tiruan atau dikenal dengan handphone replika atau kw
semakin merajalela, handphone tiruan memiliki desain tampilan fisik dan juga
fungsi yang di buat dengan semirip mungkin dengan produk aslinya, bahkan jika
diperhatikan wadah atau dosbook beserta aksesoris lainnya pun tidak jauh beda
tampilan fisik dengan aslinya, bila dilihat dan di gunakan secara sepintas saja
hampir tidak bisa dikenali itu produk asli ataukah produk tiruan. Handphone tiruan
atau kw memiliki kualitas yang buruk jika dibandingkan dengan produk aslinya,
karena produk tiruan hanya di desain mirip namun spesifikasi dan bahan yang di
gunakan jauh berbeda. Kedua, Perbuatan melawan hukum dalam produk tiruan
handphone merek dagang Samsung, berupa pemalsuan merek yang membawa
kerugian bagi pemilik merek dagang Samsung. Niat untuk memalsukan merek
merupakan tindakan yang disengaja oleh si pelaku pemalsuan merek. Akibat
kesengajaannya menimbulkan kerugian pada korban, sebagai bentuk perbuatan
melawan hukum. Tiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian
pada orang lain, mewajibkan pembuat yang bersalah untuk mengganti kerugian
(Pasal 1365 KUHPerdata). Ketiga, sebagai perlindungan hukum terhadap peredaran
produk tiruan handphone merek dagang Samsung bahwa pemilik merek
mempunyai hak eksklusif. Dalam hal ini, orang lain dilarang untuk menggunakan
merek yang terdaftar untuk barang atau jasa yang sejenis, kecuali sebelumnya
mendapat izin dari pemilik merek terdaftar. Bila hal ini dilanggar, pengguna merek
terdaftar tersebut dapat digugat secara perdata maupun tuntutan pidana oleh pemilik
merek terdaftar. Pemalsuan merek dalam tindak pidananya merupakan delik aduan
sehingga untuk dapat diproses secara hukum dibutuhkan aduan dari pihak yang
mengalami kerugian. Dasar hukumnya adalah ketentuan Pasal 95 Undang Undang
Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]