PERLINDUNGAN HUKUM HAK WARIS ANAK DARI ISTRI KEDUA DALAM PERKAWINAN POLIGAMI
Abstract
Tujuan penulisan penelitian skripsi ini dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu tujuan
umum dan tujuan khusus. Tujuan secara umum dari penulisan skripsi ini adalah guna
memenuhi dan melengkapi tugas dan syarat-syarat yang diperlukan untuk mencapai
gelar Sarjana Hukum Universitas Jember, sebagai salah satu sarana untuk
mengembangkan ilmu hukum yang diperoleh selama bangku kuliah dengan praktik
yang yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat, dan sebagai sumbangan pemikiran
dan wawasan untuk almamater tercinta sehingga dapat menambah koleksi yang
berguna serta dapat memberikan manfaat bagi para pihak yang mempunyai
kepentingan dengan permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini. Untuk tujuan
khususnya ialah untuk mengetahui dan memahami pembagian harta bersama,
perkawinan poligami jika suami meninggal dunia, Untuk mengetahui dan memahami
perlindungan hukum terhadap hak waris anak dari istri kedua dalam perkawinan
poligami, dan untuk mengetahui dan memahami apa yang dapat dilakukan ahli waris
anak dari istri kedua, jika hak warisnya tidak diberikan oleh ahli waris yang lain.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah bersifat
yuridis normatif, pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan perundang undangan
(statue approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder dan bahan non hukum. Analisis bahan hukum yang digunkan adalah
analisis deduktif.
Berdasarkan analisa dari pembahasan permasalahan yang telah dilakukan, maka
kesimpulan yang dapat ditarik adalah pertama, Pembagian harta bersama karena
adanya perkawinan poligami jika suami meninggal dunia atau cerai mati yaitu
separuh dari harta bersama. Ketentuan ini diatur dalam pasal 96 ayat (1) Kompilasi
Hukum Islam (KHI). Kedua, Perlindungan hukum untuk anak dari istri kedua dalam
perkawinan poligami meliputi perlindungan hukum preventif dan perlindungan
hukum represif. Perlindungan preventif dalam hal ini meliputi pemberian izin
poligami dari pengadilan agama. Pemberian izin ini membuktikan bahwa perkawinan
poligami yang dilakukan adalah sah, secara otomatis akan melahirkan anak sah yang
hak waris terhadap orang tua atau ayahnya dilindungi oleh hukum. Untuk
perlindungan hukum represif apabila terdapat ahli waris yang merugikan hak waris
anak dari istri kedua dalam perkawinan poligami tersebut maka negara memberikan
perlindungan hukum untuk anak tersebut yang dirugikan agar dapat mengajukan
gugatan guna memperjuangkan haknya.. Ketiga, apabila ahli waris lain tidak
memberikan pembagian harta warisan kepada anak dari istri kedua tersebut, maka
upaya hukum yang dapat dilakukan anak dari istri kedua sebagai ahli waris, yakni:
dapat meminta pembagian waris dengan cara baik-baik kepada yang bersangkutan
atau musyawarah, tetapi apabila tidak mendapatkan respon yang baik dari ahli waris
lain maka anak yang dirugikan tersebut dapat mengajukan gugatan pembagian harta
warisan ke Pengadilan Negeri, atau jika perkawinan pewaris dicatatkan di Kantor
Urusan Agama, anak tersebut dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama di
tempat tanah warisan tersebut berada.
Collections
- UT-Faculty of Law [6257]