KEABSAHAN PERKAWINAN YANG TIDAK TERCATAT DI KANTOR URUSAN AGAMA (KUA)
Abstract
Berdasarkan hasil dari analisis dan pembahasan yang telah dijelaskan, maka penulis
menyimbulkan : bahwa perkawinan yang tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA)
tidak dapat dikatakan sah menurut Undang-Undang di Indonesia. Karena perkawinan itu tidak
memiliki bukti otentik berupa Buku Nikah atas perkawinannya. Walau menurut Agama
perkawinan yang tidak dicatatkan dapat dikatakan sah, namun dianggap illegal menurut
Negara. Sebab Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah menjelaskan
bahwa perkawinan harus dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sehingga mewajibkan perkawinan dicatatkan di Pegawai Pencatat Perkawinan. Anak yang
dilahirkan dari perkawinan tidak dicatatkan tidak dapat dikatakan sah menurut Undang-
Undang di Indonesia. Karena anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dari perkawinan
yang dicatatkan menurut Hukum Negara. Dan anak yang dilahirkan dari perkawinan tidak
tercatat hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya saja serta
tidak dapat menuntut nafkah dan warisan dari ayahnya. Adapun saran yang dapat penulis
berikan sehubungan dengan penulisan skripsi ini, yaitu kepada seluruh masyarakat di
Indonesia sebaiknya mendaftarkan perkawinannya di Kantor Urusan Agama atau Pegawai
Pencatat Nikah. Sehingga tidak ada yang dirugikan diantara keduanya. Guna mewujudkan hal
tersebut, hendaknya Pemerintah lebih berusaha untuk memberikan penyuluhan-penyuluhan
kepada masyarakat, sehingga kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan perkawinannya lebih
tinggi.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]