Perlindungan Hukum Terhadap Karya Fografi Yang digunakan Secara Komersial Tanpa Hak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Abstract
Hasil penelitian skripsi ini yaitu: Karya fotografi merupakan salah satu dari
sekian banyak karya cipta yang dilindungi oleh undang-undang hak cipta. Hal itu
termuat dalam pasal 40 ayat (1) undang-undang hak cipta. Perlindungan tersebut
diberikan kepada pencipta dalam hal ini adalah fotografer, pemegang hak cipta
dan orang yang difoto apabila objeknya adalah manusia. Perlindungan tersebut
diberikan kepada mereka untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat
bahwa karya fotografi dilindungi oleh undang-undang, sehingga orang lain tidak
dapat dengan semena-mena menggunakannya tanpa seizin pencipta atau
pemegang hak ciptanya. Selain untuk memberikan pemahaman bagi masyarakat,
karya fotografi dilindungi oleh undang-undang hak cipta untuk melaksanakan hak
ekonomi serta hak moralnya. Kemudian, perbuatan seseorang berupa pelanggaran
terhadap karya fotografi yang digunakan secara komersial tanpa hak ialah selain
dapat digugat secara perdata, orang tersebut juga dapat dituntut secara pidana,
atau dapat dilakukan kedua-duanya, namun jika ingin melakukan keduanya harus
mendahulukan menyelesaikan secara perdata, kemudian secara pidana. Namun,
putusan perkara perdatanya tidak dapat menghapuskan hukuman pidananya.
Kemudian, Penyelesaian sengketa apabila pihak pencipta dirugikan atas
pelanggaran yang terjadi, maka berdasarkan pasal 95 Undang-undang Hak Cipta
dapat diselesaikan secara litigasi yakni dengan cara mengajukan gugatan ke
pengadilan baik itu secara perdata ataupun pidana. Selain dapat dilakukan secara
litigasi, dapat juga dilakukan secara non litigasi yaitu alternatif penyelesaian
sengketa seperti negosiasi, mediasi dan konsiliasi.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]