Perlindungan Hukum Terhadap Pemulia dan Varietas Tanaman Terong Putih (Kania F1)
Abstract
Kesimpulan dari pembahasan skripsi ini adalah pertama, tanaman varietas
terong putih (kania F1) dapat diberikan Perlindungan Varietas Tanaman karena
mencakup semua kategori tentang varietas tanaman yang dapat diberikan PVT, yaitu
baru, unik, seragam, stabil, dan diberi nama. Kedua, perlindungan hukum terhadap
pemulia varietas tanaman terong putih (Kania F1) dilakukan dengan cara memberikan
penghargaan berupa sertifikat hak Perlindungan Varietas Tanaman, atas kemampuan
intelektualitasnya dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Ketiga, upaya yang
dilakukan apabila terjadi pelanggaran terhadap hak PVT Terong Putih (Kania F1)
adalah diberikan hak untuk mengajukan tuntutan ke Pengadilan Negeri kepada
pelanggar, sehingga pelanggar dapat dikenai sanksi berdasarkan ketentuan pidana
Pasal 71-74 UU No. 29/2000 tentang PVT.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]