Show simple item record

dc.contributor.advisorMUNTAHAA, Multazaam
dc.contributor.advisorWULANDARI, Laely
dc.contributor.authorSITUMORANG, Firman M.
dc.date.accessioned2015-12-17T08:34:35Z
dc.date.available2015-12-17T08:34:35Z
dc.date.issued2015-12-17
dc.identifier.nim070710191053
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/67768
dc.description.abstractKesimpulan penelitian yang diperoleh antara lain adalah Pertama, Cara hakim membuktikan perbuatan terdakwa dalam Putusan Perkara Nomor 21/PID.B/2010/ PN.TRT, sebenarnya sudah sesuai, walaupun terdapat kekurangan. Terkait dengan 3 (tiga) alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan dalam Putusan Perkara Nomor 21/PID.B/2010/PN.TRT tersebut setidaknya ada 2 (dua) cara hakim yang tidak sesuai dengan prinsip pembuktian, pertama menyangkut keterangan saksi-saksi tersebut di atas, tidak disebutkan secara jelas dan lengkap tentang apa, bagaimana, siapa, dan hal-hal lainnya karena dalam putusan tidak menyebutkan secara lengkap mengenai keterangan saksi terait perbuatan terdakwa. Hal kedua, menyangkut Pembuktian adanya petunjuk, dalam hal ini tidak dapat diuraikan secara jelas apa dan bagaimana kaitannya dengan perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa sehingga menjadi kabur untuk apa alat bukti petunjuk tersebut dikaitkan dengan unsur-unsur perbuatan terdakwa. Dalam hal ini seharusnya hakim cermat dan teliti dalam membuat suatu putusan dikaitkan dengan pembuktian dalam persidangan, sehingga jangan sampai terdakwa lepas dari jeratan hukum. Kedua, Putusan hakim terkait tindak pidana perdagangan orang dengan formulasi Pasal 83 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tidak sesuai dengan azas berlakunya hukum yaitu azas Lex Specialis Derogat Legi Generali (ketentuan khusus mengeyampingkan ketentuan yang bersifat umum) karena seharusnya hakim menggunakan formulasi dakwaan kedua yaitu Pasal 11 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang, sehingga hukuman yang diatuhkan dapat lebih berat. Hal tersebut sebenarnya sudah diatur dalam ketentuan Pasal 63 ayat (2) KUHAP yang menyatakan bahwa : Jika suatu perbuatan masuk dalam aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPEMBUKTIAN TINDAK PIDANAen_US
dc.subjectTERDAKWAen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS TENTANG PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN KEPADA TERDAKWA (PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TARUTUNG NOMOR 21/PID.B/2010/PN.TRT)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record