Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Merek Terhadap Peredaran Barang Tiruan Tanpa Lisensi Di Indonesia
Abstract
Penegakan hukum sebagai suatu proses terhadap penegakan hukum yang
mungkin terjadi, apabila ada ketidakserasian “tritunggal” nilai, kaidah dan pola
perilaku. Gangguan tersebut terjadi apabila ketidakserasian antara nilai-nilai yang
berpasangan, yang menjelma didalam kaidah-kaidah yang bersimpang-siur, dan
pola perilaku tidak terarah yang mengganggu kedamaian pergaulan hidup.
Kaitannya terhadap pelanggaran merek demi terwujudnya penegakkan hukum
yang sesuai dengan yang dicita-citakan dipengaruhi oleh faktor hukumnya sendiri,
faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas, faktor masyarakat, dan faktor
kebudayaan. Dengan saling bersinergi satu sama lain dari faktor-faktor tersebut
mampu menyelesaikan permasalahan atas peredaran barang tiruan tanpa lisensi
atau barang KW atau setidaknya menekan jumlah pelanggaran dibidang merek
utamanya barang KW.
Perwujudan dari efektivitas penegakan hukum itu sendiri adalah hasil
dari penyelesaian sengketa yang muncul, dapat diselesaikan sesuai dengan
peraturan yang berlaku dan dilaksanakan oleh penegak hukum yang mumpuni.
Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek bahwa apabila
terjadi pelanggaran merek dapat dilakukan penyelesaian sengketa secara litigasi
dan non litigasi. Penyelesaian sengketa secara litigasi atau melalui pengadilan
niaga karena permasalahan merek termasuk sengketa khusus. Sedangkan
penyelesaian secara non litigasi atau melalui lembaga alternatif penyelesaian
sengketa dan arbitrase yang mana penyelesaian ini disepakati oleh para pihak.
Pelaku usaha yang dirugikan atas merek yang digunakan tanpa izin dan
sepengetahuan pemegang merek dapat melaporkan kejadian tersebut agar dapat
dilakukan penyidikan terhadap pelanggaran merek karena menurut Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek merupakan delik aduan. Sikap
proaktif dan sadar hukum masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah semakin
meningkatnya peredaran barang tiruan tanpa lisensi atau barang KW.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]