• Login
    View Item 
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Merek Terhadap Peredaran Barang Tiruan Tanpa Lisensi Di Indonesia

    Thumbnail
    View/Open
    Enjang Kukuh Prihantoro - 110710101079.pdf (1.060Mb)
    Date
    2015-12-17
    Author
    PRIHANTORO, Enjang Kukuh
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penegakan hukum sebagai suatu proses terhadap penegakan hukum yang mungkin terjadi, apabila ada ketidakserasian “tritunggal” nilai, kaidah dan pola perilaku. Gangguan tersebut terjadi apabila ketidakserasian antara nilai-nilai yang berpasangan, yang menjelma didalam kaidah-kaidah yang bersimpang-siur, dan pola perilaku tidak terarah yang mengganggu kedamaian pergaulan hidup. Kaitannya terhadap pelanggaran merek demi terwujudnya penegakkan hukum yang sesuai dengan yang dicita-citakan dipengaruhi oleh faktor hukumnya sendiri, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan. Dengan saling bersinergi satu sama lain dari faktor-faktor tersebut mampu menyelesaikan permasalahan atas peredaran barang tiruan tanpa lisensi atau barang KW atau setidaknya menekan jumlah pelanggaran dibidang merek utamanya barang KW. Perwujudan dari efektivitas penegakan hukum itu sendiri adalah hasil dari penyelesaian sengketa yang muncul, dapat diselesaikan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dilaksanakan oleh penegak hukum yang mumpuni. Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek bahwa apabila terjadi pelanggaran merek dapat dilakukan penyelesaian sengketa secara litigasi dan non litigasi. Penyelesaian sengketa secara litigasi atau melalui pengadilan niaga karena permasalahan merek termasuk sengketa khusus. Sedangkan penyelesaian secara non litigasi atau melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa dan arbitrase yang mana penyelesaian ini disepakati oleh para pihak. Pelaku usaha yang dirugikan atas merek yang digunakan tanpa izin dan sepengetahuan pemegang merek dapat melaporkan kejadian tersebut agar dapat dilakukan penyidikan terhadap pelanggaran merek karena menurut Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek merupakan delik aduan. Sikap proaktif dan sadar hukum masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah semakin meningkatnya peredaran barang tiruan tanpa lisensi atau barang KW.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/67756
    Collections
    • UT-Faculty of Law [6287]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Context

    Edit this item

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository