Show simple item record

dc.contributor.advisorSUGIJONO
dc.contributor.advisorWIDIYANTI, Ikarini Dani
dc.contributor.authorSUKMAWATI, Diyan
dc.date.accessioned2015-12-17T07:55:14Z
dc.date.available2015-12-17T07:55:14Z
dc.date.issued2015-12-17
dc.identifier.nim100710101122
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/67753
dc.description.abstractKesimpulan dari skripsi ini seseorang yang melakukan operasi kelamin yang sifatnya memperbaiki atau menyempurnakan yang masih sesuai dengan jenis kelamin secara biologisnya maka perubahannay dibolehkan oleh agama islam dan apabila seseorang tersebut melakukan perkawinan maka perkawinannya tetap sah secara hukum islam. Namun jika operasi yang dilakukan bersifat mengubah jenis kelamin yang dibawa sejak lahir atau yang dilakukan oleh kaum transseksual, maka perkawinan tersebut tidak sah bahkan haram. Apabila Perkawinan dilakukan sebelum operasi yang bersifat menyempurnakan, dan pihak suami atau istri tidak mengetahui sebelumnya, maka perkawinan tersebut dapat difasidkan dengan alasan salah satu pasangan tidak dapat menjalankan kewajibannya. Status Hak waris bagi seseorang yang melakukan operasi alat kelamin yang bersifat memperbaiki atau juga menyempurnakan alat kelamin tanpa mengubah jenis kelamin secara biologisnya maka status hak waris orang –orang tersebut sesuai dengan jenis kelaminnya setelah dilakukannya operasi. Sedangkan bagi seseorang yang melakukan operasi kelamin yang bersifat mengubah jenis kelaminnya secara biologis, seperti yang dilakukan oleh kaum transseksual salah satunya artis Dorce gamala, maka status hak warisnya akan tetap seperti sebelum dilakukannya operasi perubahan jenis kelamin.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPERUBAHAN JENIS KELAMINen_US
dc.subjectHUKUM ISLAMen_US
dc.titleSTATUS HUKUM ORANG-ORANG YANG MELAKUKAN PERUBAHAN JENIS KELAMIN (TRANSSEKSUAL) BERDASARKAN HUKUM ISLAMen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record