Show simple item record

dc.contributor.advisorWAHJUNI, Edi
dc.contributor.advisorSARI, Nuzulia Kumala
dc.contributor.authorAMALIA, Desminurva Festia
dc.date.accessioned2015-12-17T07:34:03Z
dc.date.available2015-12-17T07:34:03Z
dc.date.issued2015-12-17
dc.identifier.nim110710101179
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/67742
dc.description.abstractKegiatan Perdagangan memang tidak pernah lepas dari kegiatan importasi. Untuk mengawasi kegiatan tersebut, pemerintah mengeluarkan kebijakan dengan menetapkan beberapa regulasi bagi para importir agar tidak bertindak sewenangwenang, diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-Dag/Per/10/2009 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor. Produk hortikultura adalah salah satu barang importir yang diminati oleh konsumen di Indonesia. Regulasi yang berkaitan dengan hortikultura yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-Dag/Per/4/2013 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura. Selain importasi, standar keamanan dari barang yang diimpor harus menjadi fokus utama pemerintah khususnya untuk standarisasi pangan. Indonesia telah meratifikasi ISO 22000:2009 yang merupakan standar internasional yang menggambarkan kebutuhan dari suatu sistem manajemen keamanan pangan yang mencakup semua organisasi dalam rantai pangan dari panen sampai produk siap untuk dikonsumsi. Namun sayangnya adanya regulasi tersebut tidak menjamin kegiatan importasi tidak lepas dari kecurangan importir. Pun tidak menjamin bagi pangan yang di impor bebas dari cemaran baik biologis, kimia maupun benda lain. Seperti Apel Granny Smith yang telah tersebar luas di Indonesia. Pengawasan dari pemerintah mempunyai andil yang begitu besar agar hal tersebut tidak terjadi lagi. Selain itu konsumen mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan hukum. Pemerintah telah memberikannya dengan dikeluarkannya regulasi agar konsumen merasa aman dalam mengkonsumsi barang yang diinginkan. Regulasi-regulasi tersebut diantaranya yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura; Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Pengawasan pemerintah dalam importasi pangan pun diharapkan maksimal dalam pelaksanaannya, yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 88/Permentan/PP.340/12/2011 tentang Pengawasan Keamanan Pangan Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPERLINDUNGAN HUKUMen_US
dc.subjectAPEL GRANNY SMITHen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Beredarnya Apel Granny Smith Yang Terkontaminasi Bakteri Listeria Monocytogenesen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record