KRITERIA PIUTANG SEBAGAI ALASAN PENGAJUAN PERMOHONAN PAILIT PADA KASUS KEPAILITAN PT. CIPTA TELEVISI PENDIDIKAN INDONESIA (STUDI PUTUSAN NO. 834 K/Pdt.Sus/2009)
Abstract
Tujuan penulisan skripsi ini terbagi menjadi 2 (dua) yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Metode yang digunakan untuk membahas permasalahan yang ada dalam skripsi ini dengan menggunakan metode yuridis normatif (Legal Research). Bahan hukum yang digunakan dalam skripsi ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum kemudian dilanjutkan dengan analisis bahan hukum.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa, pertama, piutang yang menjadi alasan diajukannya permohonan pailit pada perkara pailitnya PT. Cipta Televisi Pendidikan Indonesia sebenarnya masih dalam konflik dan disangkal oleh Pemohon Kasasi I bahwa piutang belum terbayar dengan bukti fakta pelunasan 53 Surat Sub Bond oleh Termohon Pailit (Pemohon Kasasi) kepada pemegang surat obligasi. Bukti yang diajukan oleh Termohon Pailit (Pemohon Kasasi) adalah bukti-bukti bahwa Bank BNI '46 mengeluarkan dan memberikan legalisasi melalui Notaris pada tanggal 8 September 2009 adalah merupakan bukti tanggapan dari Bank BNI '46 atas Surat Termohon Pailit (Pemohon Kasasi) tanggal 1 September 2009 yang ditujukan kepada Bank BNI '46 selaku Paying Agent. Kedua, pembuktian sederhana
dalam kepailitan diatur pada Pasal 8 Ayat (4) UU Kepailitan dan PKPU yang menyatakan bahwa setiap permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit telah terpenuhi sebagaimana tercantum pada Pasal 2 Ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU. Pada kasus kepailitan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia ditemukan fakta – fakta bahwa sifat pembuktian sederhana tidak diperhatikan dengan baik. Hal ini ditunjukkan dengan adanya rekayasa terkait piutang yang telah dibayar tetapi tetap menjadi alasan diajukannya permohonan pailit serta rekayasa mengenai kreditor fiktif yang menunjukkan perlunya pembuktian tidak sederhana tetapi hakim pengadilan niaga tetap memutus pailit hingga berujung kasasi dan putusan pailit dibatalkan. Ketiga, pertimbangan hukum hakim dalam putusan kasasi No. 834 K/Pdt.Sus/2009 bahwa Termohon di persidangan menyangkal adanya piutang Termohon kepada Pemohon dengan mendalilkan bahwa utang telah dibayar lunas oleh Termohon pada tanggal 27-12-1996 via transfer BNI ’46. Persoalan pokok dalam perkara ini adalah eksistensi utang yang masih dalam konflik untuk membatalkan kepailitan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia. Hakim tingkat pertama kurang cermat dalam memperhatikan fakta-fakta bahwa perkara kepailitan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia membutuhkan pembuktian tidak sederhana.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]