Show simple item record

dc.contributor.advisorPRAKOSO, Abintoro
dc.contributor.advisorFANGGI, Rosalind Angel
dc.contributor.authorSAKTIANDIKA, Bayu Arif
dc.date.accessioned2015-12-17T01:33:30Z
dc.date.available2015-12-17T01:33:30Z
dc.date.issued2015-12-17
dc.identifier.nim100710101126
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/67667
dc.description.abstractKesimpulan dari uraian diatas bahwa telah terjadi ketidaksesuaian antara pertimbangan hakim dalam penjatuhan putusan bebas dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Ketidak sesuaian tersebut telah dibuktikan secara sah dan memenuhi semua unsur rumusan tindak pidana penganiayaan yang didakwakan dalam dakwaan penuntut umam yaitu Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Maka dengan terpenuhinya kedua unsur tindak pidana pada Putusan Nomor 176/PID.B/2011/PN.PRA., para terdakwa seharusnya dapat dikenakan penjatuhan putusan pemidanaan oleh hakim sesuai dakwaan penuntut umum dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Kemudian berkaitan dengan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 176/PID.B/2011- /PN.PRA., terdapat ketidaksesuaian dengan tujuanpemidanaan.Penulis menitik beratkan penjatuhan pidana dari segi teori gabungan. Hemat penulis penjatuhan putusan bebas pada kasus yang penulis angkat tersebut sangat tidak sesuai dengan teori Gabungan, karena menurut teori tersebut seseorang yang terbukti melakukan tindak pidana haruslah dijatuhi hukuman yang pantas. Hakim dalam hal ini seharusnya Apabila memperhatikan terkait hal-hal yang menjadi dasar pertimbangan hakim, sebaiknya hakim memperhatikan dengan cermat dalam memberikan pertimbanganya terkait hal-hal yang terdapat dalam fakta persidangan, dan Hakim seharusnya juga mempertimbangkan dari segi tujuan pemidanaan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPIDANA PENGANIAYAANen_US
dc.subjectPUTUSAN BEBASen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PUTUSAN BEBAS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (Putusan Nomor: 176/PID.B/2011/PN.PRA.)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record