dc.description.abstract | Kesimpulan pertama, Syarat sah jual beli online, sama dengan jual-beli pada
umumnya sesuai dengan ketentuan didalam KUHPerdata, yakni harus memenuhi
semua unsur yang terkandung dalam Pasal 1320 KUHPerdata, mengenai syaratsyarat
sahnya perjanjian, dan telah memenuhi Pasal 1457 KUHPerdata mengenai
perjanjian jual beli. Kedua, Sesuai dengan yang telah dipertimbangkan oleh
Majelis Hakim melalui seluruh Alat Bukti yang ada bahwa memang benar telah
terjadi bisnis berupa jual beli handphone blackberry berbagai tipe dan merek
melalui media sosial atau online shop yang dilakukan oleh Penggugat dan Para
tergugat, akan tetapi Majelis Hakim tidak menemukan adanya Perbuatan Melawan
Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat sehingga Majelis Hakim menjatuhkan
Putusan gugatan Penggugat Tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard).
Dalam hal ini, penulis sepakat dengan putusan yang dijatuhkan oleh majelis
hakim, karena majelis hakim dalam menjatuhkan putusannya telah sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku. | en_US |