ANALISIS YURIDIS PEMBATASAN PEMBERIAN KREDIT PERBANKAN PADA SEKTOR PERTAMBANGAN NASIONAL
Abstract
Kesimpulan dari pembahasan yang telah dijelaskan bahwa 1). sejak harga
komoditas batu bara menurun, sehingga OJK menghimbau kepada pihak perbankan
untuk membatasi pemberian kredit terhadap sektor pertambangan. OJK yang
menilai bahwa sektor pertambangan memiliki risiko yang sangat. Himbauan
tersebut dilakukan terhadap OJK karena Bank Indonesia telah mengeluarkan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/13/PBI/2006 tentang Perubahan Atas Peraturan
Bank Indonesia Nomor 7/3/PBI/2005 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit
Bank Umum (BMPK). Selain itu, jika perbankan melakukan pemberian kredit
maka terdapat beberapa hal yang harus dianalisis oleh pihak Bank, dengan
menggunakan analisis 5C, 5P dan 3R. 2). Kondisi investasi Indonesia yang belum
menentu, sehingga mengalami perlambatan, dikarenakan terdapat perlambatan
dalam investasi tetap. Investasi tetap yaitu turunnya kondisi perdagangan dan lebih
ketatnya kondisi pembiayaan luar negeri. Sementara Penanaman Modal Asing
Langsung (foreign direct invesment/FDI) merupakan sumber pembiayaan investasi
yang masih tetap kuat sejauh ini, laju pertumbuhan aliran masuk FDI yang tercatat
pada beberapa tahun terakhir menunjukkan tanda-tanda mendatar. Pembatasan
pemberian kredit terhadap investasi pada sektor pertambangan di indonesia
berdampak menurunnya penerimaan pajak dan penerimaan non pajak dari sektor
sumber daya alam.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]