TANGGUNG JAWAB HUKUM RUMAH SAKIT ATAS KELALAIAN TENAGA MEDIS DALAM MELAKUKAN TINDAKAN MEDIS KEPADA PASIEN
Abstract
Rumah sakit sebagai institusi yang membawahi tenaga kesehatan untuk
melakukan pelayanan kesehatan, bertanggung jawab atas segala peristiwa yang
terjadi di dalam rumah sakit. Termasuk halnya bertanggung jawab atas kelalaian
yang dilakukan oleh tenaga medis dalam melakukan tindakan medis kepada pasien.
Ketentuan mengenai tanggung jawab ini harus bertumpu pada Pasal 1366 dan 1367
KUHPerdata. Namun pengaturan lebih khusus mengenai tanggung jawab hukum
rumah sakit telah diatur di dalam Pasal 46 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
Tentang Rumah Sakit. Rumah sakit dalam hal demikian menerapkan doktrin
Corporate Liability. Penerapan doktrin Corparate Liability juga mengharuskan
kepada rumah sakit untuk selalu mengawasi dan mengontrol segala bentuk tindakan
yang dilakukan oleh bawahannya agar tidak terjadi kelalaian yang mengakibatkan
kerugian bagi pasien. Selanjutnya upaya hukum yang dapat dilkukan oleh pasien
ataupun keluarga pasien adalah dengan menyelesaikannya secara litigasi maupun
non-litigasi. Keduanya memiliki kelemahan dan kelebihan yang harus diketahui
oleh pasien ataupun keluarga pasien. Hal ini sebagai pedoman bagi pasien ataupun
keluarga pasien dalam menyelesaikan perkara medis yang terjadi antara dirinya
dengan tenaga medis. Pada umumnya penyelesaian secara litigasi banyak dipilih
oleh pasien ataupun keluarga pasien. Namun seiring dengan berjalannya waktu
penyelesaian secara non-litigasi banyak mendapat perhatian dalam menyelesaikan
perkara medis. Misalnya saja mediasi. Mediasi menjadi suatu alternatif
penyelesaian yang dapat dipilih oleh pasien ataupun keluarga pasien. hal ini
sebagaimana diatur di dalam Pasal Pasal 29 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
Tentang Kesehatan. Begitu banyak upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pasien
ataupun keluarga pasien. namun semuanya kembali pada kehendak pasien ataupun
keluarga pasien untuk menyelesaikan perkara medis melalui jalur yang diinginkan
tanpa adanya intervensi dari pihak lain.
Rumah sakit sebagai sarana dalam pelayanan kesehatan seharusnya
memberikan pelayanan perorangan secara paripurna kepada masyarakat. Hal ini
berdasarkan pada ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
Tentang Rumah Sakit yang menyatakan bahwa rumah sakit memiliki tugas untuk
memberikan pelayanan perorangan secara paripurna kepada masyarakat. Pelayanan
perorangan secara paripurna kepada masyarakat yang berarti bahwa secara
kontekstual yang dimaksud dengan paripurna adalah rumah sakit memberikan
pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara menyeluruh dan lengkap baik itu
dalam hal tahapan-tahapan penanganan medis dan juga tenaga medisnya. Apabila
terjadi penyimpangan ataupun kelalaian yang dilakukan oleh tenaga medis dalam
melakukan tindakan medis kepada pasien di rumah sakit, rumah sakit harus
bertanggung jawab atas segala peristiwa yang terjadi di rumah sakit. Adanya hal
demikian, hendaknya rumah sakit memberikan sanksi tegas terhadap tenaga medis
yang lalai sebagai upaya dalam penigkatan mutu pelayanan kesehatan di rumah
sakit. Pasien yang menjadi korban atas kelalaian tenaga medis dalam melakukan
tindakan medis, maka dapat menuntut hak-haknya yang telah dilanggar dan
meminta pertanggungjawaban tenaga medis atas kelalaiannya dalam melakukan
tindakan medis terhadap dirinya. Hal ini dilakukan sebagai bentuk jaminan
perlindungan hukum terhadap dirinya. Tujuan lainnya adalah agar tenaga medis
tidak lari dari tanggung jawab yang seharusnya ia lakukan sebagai akibat dari
perbuatannya.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]