dc.description.abstract | Kesimpulan yang di dapat dari pembahasan skripsi ini adalah yang
pertama Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dapat dijadikan sebagai
jaminan dalam perjanjian kredit bank dengan cara menjaminkan barang bergerak
yaitu berupa kendaraan bermotor tanpa penyerahan fisik barang. BPKB yang
menjadi jaminan pada perjanjian kredit bank maka dapat dikategorikan sebagai
Jaminan Fidusia karena tanda hak kepemilikan yang dialihkan, sedangkan
kendaraan bermotor tersebut tetap berada ada kekuasaan pihak debitur dan masih
tetap dapat dipakai. Kedua, berkaitan dengan perjanjian kredit bank dengan BPKB
sebagai jaminan, tidak lepas dari kemungkinan terjadinya suatu resiko, misalnya
debitur wanprestasi. Mengenai jenis wanprestasi yang terjadi dalam penjanjian
kredit adalah yang pertama melakukan prestasi tetapi terlambat dan yang kedua
,tidak melakukan prestasi sama sekali. Kesimpulan yang terakhir adalah
perlindungan hukum terhadap kreditur dalam perjanjian kredit bank dengan
jaminan BPKB antara lain :a. Adanya lembaga pendaftaran jaminan fidusia; b.
adanya larangan debitur (pemberi fidusia) untuk memfidusiakan ulang objek
jaminan fidusia; c. adanya ketentuan bahwa debitur tidak diperbolehkan untuk
mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan; d. adanya ketentuan debitur wajib
menyerahkan benda jaminan, kalau kreditur hendak melaksanakan eksekusi atas
objek jaminan fidusia. e. Adanya ketentuan pidana dalam UU Jaminan Fidusia. | en_US |