Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Merek Levi's Akibat Beredarnya Barang Tiruan Merek Terkenal Levi's Tipe 522
Abstract
Tujuan penulisan skripsi ini terbagi menjadi dua, yaitu: tujuan umum dan
tujuan khusus. Tujuan umum untuk memenuhi dan melengkapi salah satu syarat
dan tugas menyelesaikan studi meraih gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum
Universitas Jember dan memberikan sumbangan pemikiran yang bermanfaat bagi
kalangan umum dan khususnya mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember.
Tujuan khusus untuk mengetahui dan menganalisis permasalahan yang diangkat
dalam skripsi ini.
Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah tipe penelitian yuridis
normatif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undang-undang
(statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Skripsi ini
menggunakan dua macam bahan hukum, yaitu bahan hukum primer, dan bahan
hukum sekunder. Analisis bahan hukum dengan pengumpulan bahan-bahan
hukum dan non hukum sekiranya dipandang mempunyai relevansi, melakukan
telaah atas isu hukum yang diajukan berdasarkan bahan-bahan yang telah
dikumpulkan, menarik kesimpulan dalam bentuk argumentasi dalam menjawab
isu hukum, dan memberikan preskripsi berdasarkan argumentasi yang telah
dibangun di dalam kesimpulan.
Kesimpulan dari skripsi ini adalah: Bentuk perlindungan hukum terhadap
pemegang merek dapat dilakukan secara preventif dan represif. Perlindungan
hukum bagi pemegang merek dagang terkenal yang telah terdaftar, didasarkan
pada pada pertimbangan bahwa peniruan merek terdaftar milik orang lain pada
dasarnya dilandasi itikad tidak baik, terutama untuk mengambil kesempatan dari
ketenaran merek orang lain sehingga tidak seharusnya mendapat perlindungan
hukum. Apabila penegakan hukum terhadap merek terus diperketat maka hal ini
akan memperbaiki citra bahwa kepastian dan penegakan hukum di Indonesia telah
berjalan dengan baik. Dengan kata lain di Indonesia ada jaminan kepastian hukum
yang mengatur dan sekaligus memberikan sanksi bagi para pelaku pelanggaran
merek. Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pemegang merek terhadap
pelanggaran merek menurut UU No.15 Tahun 2001 dapat dilakukan melalui
penyelesaiaan sengketa di luar pengadilan (non litigasi) dan litigasi. Non litigasi
adalah penyelesaian sengketa yang dilakukan diluar pengadilan disebut juga
Alternatif Penyelesaian Sengketa yang meliputi negosiasi, mediasi, konsiliasi,
arbitrase. Litigasi adalah penyelesaian sengketa yang dilakukan melalui
pengadilan dengan mengajukan gugatan perdata pada pengadilan negeri.
Indonesia juga mengatur lebih detail mengenai sanksi yang dapat dikenakan
kepada pelaku pelanggaran yaitu berupa hukuman atau pidana penjara berkisar
antara 4 (empat) sampai 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp.
800.000.000,- sampai dengan Rp. 1.000.000.000,-
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]