PENDAFTARAN TANAH DALAM SERTIFIKASI MASSAL ATAS TANAH NEGARA MELALUI PROYEK OPERASI NASIONAL AGRARIA LAND REGISTRATION ABOUT MASS CERTIFICATION OF GOVERNMENT LANDS THROUGHT AGRARIAN NATIONAL OPERATION PROJECT
Abstract
Tanah merupakan kebutuhan hidup manusia yang sangat mendasar. Manusia
hidup serta melakukan aktivitas di atas tanah sehingga setiap saat manusia selalu
berhubungan dengan tanah dapat dikatakan hampir semua kegiatan hidup manusia baik
secara langsung maupun tidak langsung selalu memerlukan tanah. Manusia
menggunakan tanah yang dikuasai atau dimilikinya dan manusia akan hidup tenteram
dan damai jika mereka dapat menggunakan hak - hak dan kewajibannya berdasar
dengan hukum yang berlaku didalam masyarakat.Sejalan dengan keadaan tersebut,
maka kebijakan menegnai masalah tanah secara tegas diatur dalam pasal 33 ayat (3)
Undang - Undang Dasar 1945 dan dimana bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar - besar
kemakmuran rakyat.
Dengan mengangkat tema Analisis Yuridis Tentang Pendaftaran Tanah Dalam
Sertifikasi Massal Atas Tanah Negara Melalui Proyek Operasi Nasional Agraria,
penulis mengkaji secara detail pendaftaran tanah secara massal atas tanah Negara
melalui proyek operasi nasional agrarian (PRONA). Adapun permasalahan yang
dibahas oleh penulis adalah (1) pendaftaran sertifikat tanah secara massal sudah
berdasar ketentuan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran
Tanah (2) Pensertipikatan Tanah (Hak milik) secara massal dapat memberikan
perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas tanah. Metode pendekatan masalah
yang dipergunakan dalam membahas penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif, yaitu
membahas aspek - aspek permasalahan dengan didasarkan pada ketentuan peraturan
perundang - undangan sebagai data yang mempunyai kekuatan mengikat.
Pendaftaran sertifikat tanah secara massal sudah berdasar ketentuan Peraturan
Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah adalah Pemerintah dalam
melaksanankan kegiatan pendafataran tanah diwajibkan berdasar pada ketentuan
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Kegiatan
Pendaftaran Tanah untuk pertama kali menurut Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun
1997 Pasal 12 ayat (1) berupa: Pengumpulan dan pengolahan data fisik,Pengumpulan
dan pengolahan data yuridis serta pembukuannya, Penerbitan sertifikat,Penyajian data
fisik dan yuridis, dan Penyimpanan daftar umum dan dokumen.
Pensertipikatan Tanah (Hak milik) secara massal dapat memberikan
perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas tanah adalah Bagi pemegang hak atas
tanah, memiliki sertifikat mempunyai nilai lebih yaitu akan memberikan kepastian
hukum dan perlindungan hukum sebab dibandingkan dengan alat bukti tertulis lainnya,
sertifikat merupakan tanda bukti hak yang kuat, artinya pemegang hak atas tanah yang
namanya tercantum dalam sertifikat harus dianggap sebagai benar sampai dibuktikan
sebaliknya di Pengadilan dengan alat bukti lain. Sertifikat tanah yang diberikan akan
memberikan peran dan arti penting bagi pemegang hak yang bersangkutan, yang dapat
berfungsi sebagai alat bukti hak atas tanah apabila ada persengketaan terhadap tanah
tersebut ataupun dapat pula berfungsi sebagai jaminan pelunasan suatu hutang kepada
bank.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]