Show simple item record

dc.contributor.advisorPRAKOSO, Abintoro
dc.contributor.advisorPRIHATIN AN, Dodik
dc.contributor.authorAGUSTIAN, Adhitya Firmansyah
dc.date.accessioned2015-12-16T00:28:46Z
dc.date.available2015-12-16T00:28:46Z
dc.date.issued2015-12-16
dc.identifier.nim100710101309
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/67543
dc.description.abstractKesimpulan penelitian yang diperoleh adalah, Pertama : Pertimbangan hakim menjatuhkan pidana dalam Putusan Nomor 205/Pid.Sus/2013/PN.SPG dikaitkan tidak sesuai dengan ancaman pidana minimum pada ketentuan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dalam hal ini ancaman hukuman pidana dalam Pasal 82 adalah : pidana paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) dan paling sedikit Rp.60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah). Dalam hal ini putusan yang diberikan oleh hakim dibawah ancaman hukuman pidana minimum dari tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Kedua, Tujuan pemidanaan dan penjatuhan pidana sangat erat kaitannya karena penjatuhan pidana terhadap seseorang tidak dapat dilepaskan dari tujuan pemidanaan tersebut. Putusan Pengadilan Negeri Sampang Nomor 205/Pid.Sus/2013/PN.SPG. tidak sesuai dengan tujuan pemidanaan dalam Undang Undang Perlindungan Anak, karena tidak memperhatikan dengan seksama ketentuan Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan hanya menjatuhkan putusan di bawah ancaman pidana minimal. Dengan demikian putusan hakim bertentangan dengan jiwa dan ketentuan dalam Undang-undang tentang Perlindungan Anak, karena hakim sama sekali tidak mempertimbangkan keadaan korban sebagai kategori anak yang perlu mendapat perlindungan. Dalam hal ini menurut hemat penulis hakim lebih melihat pada sesuatu yang bersifat temporer artinya karena terdakwa telah meminta maaf pada keluarga korban, terdakwa merasa menyesal, dan hasil visum et repertum dalam jangka panjang hakim seharusnya lebih memikirkan dampak jangka panjang, karena dengan adanya pencabulan tersebut membuat trauma terhadap korban, selain itu kemungkinan terdakwa dalam melakukan perbuatan pencabulan yang lebih jauh atau lebih berat, karena kejahatan terjadi bukan hanya ada karena ada niat dari pelaku namun juga karena adanya kesempatan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPEMIDANAANen_US
dc.subjectPENCABULAN ANAK DIBAWAH UMURen_US
dc.titlePEMIDANAAN TERHADAP TERDAKWA TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK DIBAWAH UMUR (PUTUSAN NOMOR 205/PID.SUS/2013/PN.SPG) CRIMINAL PUNISHMENT CRIME AGAINST DEFENDANTS CHILD ABUSE UNDER AGE (VERDICT NUMBER 205/PID.SUS/2013/PN.SPG)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record