TANGGUNG JAWAB PT. GUDANG GARAM ATAS BATALNYA PENYELENGGARAAN PENTAS MUSIK PENAMPILAN INUL DARATISTA DI JEMBER TANGGAL 17 DESEMBER 2003 YANG DIIKLANKAN MELALUI PT. RADIO PROSALINA MENURUT UU NO. 8 TAHUN 1999
Abstract
Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah tentang bentuk perjanjian yang dilakukan antara PT. Gudang Garam dengan PT. Radio Prosalina Jember, bentuk-bentuk wanprestasi yang dilakukan PT. Gudang Garam terhadap PT. Radio Prosalina Jember dan konsumen dan tanggung jawab PT. Gudang Garam dengan adanya wanprestasi.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]