dc.description.abstract | Duma Perbankan sebagai salah satu tulang punggung perekonomian
Nasional tidak diragukan lagi mempunyai peranan yang sangat besar terutama
dengan aktifitas utamanya yaitu funding dan lending disamping jasa-jasa
perbankan lainnya
Berbicara mengenai bank tidak dapat dipisahkan dengan aturan yang
mengaturnya (undang-undang). Untuk saat ini kegiatan perbankan di Indonesia
diatur dengan Undang-undang nomor I 0 tahun 1998 tentang perubahan atas
undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan.
Salah satu perubahan mendasar yang ada dalam undang-undang nomor I 0
tahun 1998 adalah tentang kegiatan usaha bank umum yang terlihat jelas dalam
pasal 6 huruf m . Pasal 6 huruf m tersebut memberikan kesempatan kepada bank
umum konvensional untuk bisa menerapkanjuga sistem syariah.
Diberlakukannya Undang-undang Nomor I 0 tahun 1998 ini didalamnya
menetapkan sistem perbankan di Indonesia sebagai dual banking system dimana
bank-bank umum konvensional dapat beroperasi berdampingan dengan bank-bank
dengan prinsip syariah, maka landasan hukum bank dengan prinsip syariah telah
cukup Jelas dan kuat baik dari segi kelembagaan maupun landasan
operasionalnya. Sebagai contoh bank-bank konvensional yang telah menerapkan
dual banking system adalah antara lain; Bank Bukopin, Bank IFI ( Indonesia
Finance and Investment , Bank Negara Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut diatas, maka permasalahan yang timbul adalah
bagaimanakah mekanisme dual banking system dilaksanakan?, faktor-faktor
apakah yang menghambat penerapan dual banking .system dalam rangka
pengembangan dengan prinsip syariah?
Tujuan penyusunan adalah untuk mengkaji dan menganalisa masalah
tersebut diatas.
Metode penulisan dalam skripsi ini dilakukan melalui pendekatan masalah
dengan menggunakan metode yuridis normatif, sedangkan sumber data dan
pengumpulan data yang digunakan adalah dengan studi kepustakaan. Dalam
melakukan analisa data akan permasalahan yang akan dibahas digunakan analisa
data dengan metode deskriptif kualitatif yang kemudian menarik kesimpulan
dengan metode dedukti f.
Kesimpulannya adalah bahwa mekanisme dual banking system adalah cara
pembukaan kantor cabang syariah yang dilakukan oleh bank umum konvensional
untuk menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dengan melalui ijin
dari Bank lndoncsia. Pembukaan kantor cabang itu dilakukan dengan cara:
Pernbukaan kantor cabang baru. Mengubah kegiatan usaha kantor cabang yang
berusaha secra konvcns1onal menjadi kantor cabang syariah. Meningkatkan status
kantor dibawah kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha secara
konvensional menjadi kantor cabang syariah.
Faktor-faktor yang menghambat mekanisme dual banking system dalam
rangka pengemhangan perbankan syariah adalah: Adanya pemahaman yang
belum tepat tentang bank syariah. Peraturan perbankan yang belum sepenuhnya
mengakomodasi operasional bank syariah. Jaringan kantor bank syariah yang
belum luas. Sumber daya manusia yang memiliki keahlian dibidang syariah masih
sedikit
Adanya akomodasi yang telah diberikan oleh Undang-undang nomor 10
tahun 1998 berkaitan dengan dual bankmg system itu diharapkan kalangan
perbankan konvensional untuk lebih peka dan dapat memanfaatkan peluang
tersebut dalam rangka perluasan kegiatan usaha banknya. | en_US |