Show simple item record

dc.contributor.advisorH, Yuslinda Dwi
dc.contributor.advisorSusilo, Djoko
dc.contributor.authorCahyani, Trida Ayu
dc.date.accessioned2015-12-08T02:56:48Z
dc.date.available2015-12-08T02:56:48Z
dc.date.issued2015-12-08
dc.identifier.nim120903101025
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/67108
dc.description.abstractBea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, yang dimaksud dengan perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan. Adapun yang dimaksud dengan hak atas tanah dan atau bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di diatasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan dan bangunan. Mekanisme pemungutan BPHTB ini memiliki 5 tahapan proses, yakni proses penetapan, proses pengisian Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB, proses penghitungan pajak terutang, proses penelitian (verifikasi) SSPD, proses pembayaran. Dalam proses penetapan disini penetapan objek pajak, subjek pajak dan wajib pajak, tarif pajak. Proses pengisian Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB dapat melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Notaris, dan dapat juga melalui Kantor yang membidangi Lelang Negara atau Kepala Kantor yang membidangi pertanahan. Proses perhitungan pajak terutang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan yang nilai perolehannya di atas Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Proses penelitian (verifikasi) SSPD meneliti kebenaran pengisian SSPD. Proses pembayaran dapat dilakukan melalui Bank yang ditunjuk (Bank Jatim) atau Bendahara Penerimaan Dinas. Untuk meningkatkan kesadaran Wajib Pajak dan meningkatkat pendapatan pajak daerah pada sektor BPHTB Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Lumajang lebih meningkatkan kegiatan sosialisasi, karena kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan BPHTB di kabupaten Lumajang masih ix kurang. Tidak adanya sanksi administratif juga menjadi salah satu alasan dari ketidakpatuhan wajib pajak dalam melaporkan BPHTB. Praktek Kerja Nyata yang penulis lakukan di Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lumajang ini meliputi: 1. Membantu tugas-tugas administrasi kantor, 2. Mempelajari unsur-unsur materi yang terkait tentang Mekanisme Pemungutan BPHTB pada Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lumajang. Praktek Kerja Nyata (PKN) yang penulis lakukan ini bertujuan untuk mengetahui sekaligus memahami Mekanisme Pemungutan BPHTB pada Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lumajang. Dari hasil Praktek Kerja Nyata (PKN) di Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lumajang dapat disimpulkan, bahwa Mekanisme Pemungutan BPHTB yang dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan Daerah, maupun Peraturan Bupati yang berlaku.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)en_US
dc.subjectPEMINDAHAN HAK PADA JUAL BELIen_US
dc.titleMEKANISME PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) ATAS PEMINDAHAN HAK PADA JUAL BELI DI DINAS PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN LUMAJANGen_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record