MEKANISME PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) ATAS PEMINDAHAN HAK PADA JUAL BELI DI DINAS PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN LUMAJANG
Abstract
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak atas
perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, yang dimaksud dengan perolehan hak
atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang
mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi
atau badan. Adapun yang dimaksud dengan hak atas tanah dan atau bangunan adalah
hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di diatasnya,
sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan dan bangunan.
Mekanisme pemungutan BPHTB ini memiliki 5 tahapan proses, yakni proses
penetapan, proses pengisian Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB, proses
penghitungan pajak terutang, proses penelitian (verifikasi) SSPD, proses pembayaran.
Dalam proses penetapan disini penetapan objek pajak, subjek pajak dan wajib pajak,
tarif pajak. Proses pengisian Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB dapat
melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Notaris, dan dapat juga melalui
Kantor yang membidangi Lelang Negara atau Kepala Kantor yang membidangi
pertanahan. Proses perhitungan pajak terutang dikenakan atas perolehan hak atas
tanah dan atau bangunan yang nilai perolehannya di atas Nilai Jual Objek Pajak Tidak
Kena Pajak (NJOPTKP). Proses penelitian (verifikasi) SSPD meneliti kebenaran
pengisian SSPD. Proses pembayaran dapat dilakukan melalui Bank yang ditunjuk
(Bank Jatim) atau Bendahara Penerimaan Dinas.
Untuk meningkatkan kesadaran Wajib Pajak dan meningkatkat pendapatan
pajak daerah pada sektor BPHTB Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
(DPKAD) Kabupaten Lumajang lebih meningkatkan kegiatan sosialisasi, karena
kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan BPHTB di kabupaten Lumajang masih
ix
kurang. Tidak adanya sanksi administratif juga menjadi salah satu alasan dari
ketidakpatuhan wajib pajak dalam melaporkan BPHTB.
Praktek Kerja Nyata yang penulis lakukan di Dinas Pengelola Keuangan dan
Aset Daerah Kabupaten Lumajang ini meliputi: 1. Membantu tugas-tugas
administrasi kantor, 2. Mempelajari unsur-unsur materi yang terkait tentang
Mekanisme Pemungutan BPHTB pada Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
Kabupaten Lumajang. Praktek Kerja Nyata (PKN) yang penulis lakukan ini bertujuan
untuk mengetahui sekaligus memahami Mekanisme Pemungutan BPHTB pada Dinas
Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lumajang. Dari hasil Praktek Kerja
Nyata (PKN) di Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lumajang
dapat disimpulkan, bahwa Mekanisme Pemungutan BPHTB yang dilaksanakan sesuai
dengan Undang-Undang dan Peraturan Daerah, maupun Peraturan Bupati yang
berlaku.