dc.description.abstract | Pelaksanaan Praktek Kerja Nyata tanggal 16 Februari sampai dengan 16
Maret 2015 di Kantor Pertanahan Kabupaten Jember bertujuan mengetahui
prosedur perpajakan yaitu Prosedur Penghitungan, Pemungutan, Pembayaran, dan
Pelaporan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Karena Jual Beli, yang di
dalamnya mencakup syarat – syarat atau dokumen yang diperlukan dalam
kegiatan jual beli, juga mengetahui banyak tentang kegiatan - kegiatan lain yang
dikerjakan di Kantor Pertanahan Kabupaten Jember seperti Prosedur pendaftaran
peralihan hak atas tanah karena jual beli.
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) muncul karena
adanya transaksi jual beli atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya
hak atas tanah dan/atau bangunan oleh Orang Pribadi atau Badan. Sebelum
melakukan transaksi jual beli, wajib pajak juga perlu memperhatikan syarat –
syarat yang harus dipenuhi mulai dari kelengkapan data dari pihak Penjual dan
Pembeli, Obyek Peralihan, Alas Hak Bidang Tanah, dan Nilai Perolehan Jual
Belinya. Serta penghitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
(BPHTB) yang memperhatikan faktor pengurang pajak yaitu Nilai Perolehan
Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP), prosedur administrasi dalam BPHTB
meliputi Penghitungan, dimana tarif BPHTB adalah sebesar 5% (lima persen).
Sistem pemungutan Pajak BPHTB dalam hal jual beli menggunakan With Holding
System, pemungut pajak dalam hal ini adalah Notaris selaku Pejabat Pembuat
Akta Tanah (PPAT). Penyetoran pajak BPHTB dilakukan di Bank Persepsi yang
ditunjuk yaitu Bank Jatim dan Pelaporan yang ditujukan kepada Dinas Pendapatan
Daerah.
Pendaftaran peralihan hak atas tanah ini wajib dilakukan agar tanah yang
telah dialihkan menjadi jelas kepemilikannya dan menghindari terjadinya
kekacauan dalam hal penguasaan hak atas tanah. Pendaftaran peralihan hak atas
tanah dilakukan di Kantor Pertanahan yang bisa dilakukan sendiri oleh pemohon
atau dikuasakan melalui seorang Notaris/PPAT, namun dalam contoh kasus ini
pendaftaran peralihan hak atas tanah dilakukan sendiri oleh pemohon pada Kantor
Pertanahan Kabupaten Jember dengan dikenakan biaya pendaftaran dengan tarif T
= (l%o x Nilai Tanah) + Rp. 50.000. | en_US |