• Login
    View Item 
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • Diploma Programme - Faculty of Social and Political Science
    • View Item
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • Diploma Programme - Faculty of Social and Political Science
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PROSEDUR PENGHITUNGAN PEMUNGUTAN PEMBAYARAN PELAPORAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN DAN PENDAFTARAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH KARENA JUAL BELI PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN JEMBER

    Thumbnail
    View/Open
    Rofikah Ratna Juwita - 120903101002.pdf (839.0Kb)
    Date
    2015-12-08
    Author
    Juwita, Rofikah Ratna
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Pelaksanaan Praktek Kerja Nyata tanggal 16 Februari sampai dengan 16 Maret 2015 di Kantor Pertanahan Kabupaten Jember bertujuan mengetahui prosedur perpajakan yaitu Prosedur Penghitungan, Pemungutan, Pembayaran, dan Pelaporan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Karena Jual Beli, yang di dalamnya mencakup syarat – syarat atau dokumen yang diperlukan dalam kegiatan jual beli, juga mengetahui banyak tentang kegiatan - kegiatan lain yang dikerjakan di Kantor Pertanahan Kabupaten Jember seperti Prosedur pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) muncul karena adanya transaksi jual beli atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh Orang Pribadi atau Badan. Sebelum melakukan transaksi jual beli, wajib pajak juga perlu memperhatikan syarat – syarat yang harus dipenuhi mulai dari kelengkapan data dari pihak Penjual dan Pembeli, Obyek Peralihan, Alas Hak Bidang Tanah, dan Nilai Perolehan Jual Belinya. Serta penghitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang memperhatikan faktor pengurang pajak yaitu Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP), prosedur administrasi dalam BPHTB meliputi Penghitungan, dimana tarif BPHTB adalah sebesar 5% (lima persen). Sistem pemungutan Pajak BPHTB dalam hal jual beli menggunakan With Holding System, pemungut pajak dalam hal ini adalah Notaris selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Penyetoran pajak BPHTB dilakukan di Bank Persepsi yang ditunjuk yaitu Bank Jatim dan Pelaporan yang ditujukan kepada Dinas Pendapatan Daerah. Pendaftaran peralihan hak atas tanah ini wajib dilakukan agar tanah yang telah dialihkan menjadi jelas kepemilikannya dan menghindari terjadinya kekacauan dalam hal penguasaan hak atas tanah. Pendaftaran peralihan hak atas tanah dilakukan di Kantor Pertanahan yang bisa dilakukan sendiri oleh pemohon atau dikuasakan melalui seorang Notaris/PPAT, namun dalam contoh kasus ini pendaftaran peralihan hak atas tanah dilakukan sendiri oleh pemohon pada Kantor Pertanahan Kabupaten Jember dengan dikenakan biaya pendaftaran dengan tarif T = (l%o x Nilai Tanah) + Rp. 50.000.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/67101
    Collections
    • Diploma Programme - Faculty of Social and Political Science [440]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository