Show simple item record

dc.contributor.advisorDARIJANTO
dc.contributor.advisorSUARDA, I GEDE WIDHIANA
dc.contributor.authorKUNCORO, NDARU JOKO
dc.date.accessioned2015-12-07T09:48:07Z
dc.date.available2015-12-07T09:48:07Z
dc.date.issued2015-12-07
dc.identifier.nim000710101072
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/67002
dc.description.abstractNegara Indonesia secara resmi mengakui adanya simpul jaringan teroris ketika terjadinya peledakan bom di beberapa tempat, puncaknya yang terjadi di Legian Kuta Bali pada tanggal 12 oktober 2002 sehingga pemerintah menerbitkan undang-undang no.15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, yang timbul masalah hukum karena undang-undang ini diberlakukan surut dengan menerbitkan undang-undang no.16 tahun 2003 dalam menangani kasus bom bali.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPERISTIWA PELEDAKAN BOM BALIen_US
dc.titleKajian Yuridis Pemberlakuan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, pada Peristiwa Peledakan Bom di Bali Tanggal 12 Oktober 2002 menjadi Undang-undangen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record