dc.contributor.advisor | Anwar | |
dc.contributor.advisor | Julianto, Didik Eko | |
dc.contributor.author | Al Azis, Mohammad | |
dc.date.accessioned | 2015-12-07T07:50:08Z | |
dc.date.available | 2015-12-07T07:50:08Z | |
dc.date.issued | 2015-12-07 | |
dc.identifier.nim | 120903101059 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/66938 | |
dc.description.abstract | Dalam Praktek Kerja Nyata yang dilakukan di Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang Jember yang dilaksanakan pada tanggal 23 Februari 2015 sampai
dengan 23 Maret 2015. Tujuan Praktek Kerja Nyata adalah untuk mengetahui dan
memahami Prosedur Penghitungan, Pemotongaan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak
Penghasilan Pasal 23 Atas Jasa Pemeliharaan Kendaraan pada Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang Jember.
Kegiatan dalam Praktek Kerja Nyata (PKN), adalah mempelajari unsurunsur
yang terkait dengan Pajak Penghasil Pasal 23 dan memperoleh gambaran
nyata tentang pelaksanaan perhitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember merupakan
instansi yang berada di dalam Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) wilayah
X Surabaya dibidang pelayanan pengurusan kekayaan negara dan lelang di bawah
naungan Kementrian Keuangan. Dalam pelaksaan Praktek Kerja Nyata penulis
mempelajari tentang jasa Pemeliharaan Kendaraan Dinas Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember dalam proses pemeliharaan
kendaraan dinas yaitu cleaning dan poles kendaraan dinas KPKNL Jember
bekerjasama dengan CV. Graha Nusantara yang memiliki NPWP 03.264.362.9-
626.00 dan KPKNL Jember juga memiliki NPWP 00.151.552.7-626.000. pajak
penghasilan pasal 23 atas pemeliharaan mobil dinas sediri dikenakan tarif 2% dari
jumlah bruto, proses pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 23 Bendahara Pengeluaran
Kantor Kekayaan Negara dan Lelang menggunakan Pembayaran secara elektronik
sesuai dengan peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER26/ PJ/2014 dengan
sistem Modul Penerimaan Negara (MPN) Internet Banking Bank BRI seperti yang
ada pada lampiran.
Kesimpulan dari hasil PKN ini adalah Perosedur pengenaan pajak
penghasilan pasal 23 yang dipotong bendaharawan sudah sesuai dengan peraturan
pajak yang terbaru yaitu Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008. Berdasarkan
Pemotongan pajak di Indonesia Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
Jember menggunakan sistem pemungutan pajak dengan Witholding System, karena
Pihak ketiga berkewajiban memungut pajak penghasilan atas pembelian atau
penjualan atau memotong pajak penghasilan dari penerima penghasilan, dan
melaporkanya ke Kantor Pelayanan Pajak terdaftar | en_US |
dc.language.iso | id | en_US |
dc.subject | PENGHITUNGAN, PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 | en_US |
dc.subject | JASA PEMELIHARAAN KENDARAAN DINAS | en_US |
dc.title | PROSEDUR PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS JASA PEMELIHARAAN KENDARAAN DINAS PADA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG JEMBER “ | en_US |
dc.type | Diploma Report | en_US |