PELAKSANAAN PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN RETRIBUSI HARIAN PASAR UMUM PADA UNIT PASAR BANGSALSARI DINAS PASAR KABUPATEN JEMBER
Abstract
Pajak adalah iuran wajib rakyat kepada negara berdasarkan Undang-undang dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi) secara langsung dan dapat ditujukan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Selain itu pajak merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah yang sangat dominan, salah satunya adalah Retribusi pasar. Pelaksanaan Praktek Kerja Nyata (PKN) dilaksanakan selama 1 bulan di UPT. Dinas Pasar Kabupaten Jember dengan tujuan untuk menambah wawasan dan pengalaman kerja khususnya dibidang perpajakan. Alasan penulis melakukan Praktek Kerja Nyata (PKN) di Dinas Pasar Kabupaten Jember karena Dinas Pasar Kabupaten Jember merupakan instansi pemerintah yang bergerak dibidang perpajakan khususnya retribusi pasar.
Kegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN) meliputi:
1) Membantu tugas bagian retribusiyang ada di kantor;
2) Mempelajari materi dan Undang-undang yang terkait dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah khususnya Retribusi mungutan ,Penyetoran dan Pelaporan retribusi harian pasar di Kabupaten Jember.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/ atau diberikan Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan. Sistem pemungutan Retribusi Pasar menggunakan Official Assesment System yang merupakan suatu sistem pemungutan
ix
yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiscus) untuk menentukan besarnya retribusi yang terutang. Berdasarkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum Bab VIII Bagian keempat Struktur dan Besaran Tarif Retribusi Pasal 69 yaitu Struktur dan besarnya tarif untuk pasar umum ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran VIII Peraturan Daerah ini, sedangkan untuk pasar hewan ditetapkan bahwa setiap transaksi jual beli ternak di areal pasar hewan dikenakan biaya administrasi sebesar 1,5 % (satu koma lima per seratus) dari nilai transaksi.