• Login
    View Item 
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • Diploma Programme - Faculty of Social and Political Science
    • View Item
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • Diploma Programme - Faculty of Social and Political Science
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PELAKSANAAN PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN RETRIBUSI HARIAN PASAR UMUM PADA UNIT PASAR BANGSALSARI DINAS PASAR KABUPATEN JEMBER

    Thumbnail
    View/Open
    Luthfi Setyarini Eka Dewi - 110903101045.pdf (10.58Mb)
    Date
    2015-12-07
    Author
    Dewi, Luthfi Setyarini Eka
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Pajak adalah iuran wajib rakyat kepada negara berdasarkan Undang-undang dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi) secara langsung dan dapat ditujukan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Selain itu pajak merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah yang sangat dominan, salah satunya adalah Retribusi pasar. Pelaksanaan Praktek Kerja Nyata (PKN) dilaksanakan selama 1 bulan di UPT. Dinas Pasar Kabupaten Jember dengan tujuan untuk menambah wawasan dan pengalaman kerja khususnya dibidang perpajakan. Alasan penulis melakukan Praktek Kerja Nyata (PKN) di Dinas Pasar Kabupaten Jember karena Dinas Pasar Kabupaten Jember merupakan instansi pemerintah yang bergerak dibidang perpajakan khususnya retribusi pasar. Kegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN) meliputi: 1) Membantu tugas bagian retribusiyang ada di kantor; 2) Mempelajari materi dan Undang-undang yang terkait dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah khususnya Retribusi mungutan ,Penyetoran dan Pelaporan retribusi harian pasar di Kabupaten Jember. Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/ atau diberikan Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan. Sistem pemungutan Retribusi Pasar menggunakan Official Assesment System yang merupakan suatu sistem pemungutan ix yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiscus) untuk menentukan besarnya retribusi yang terutang. Berdasarkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum Bab VIII Bagian keempat Struktur dan Besaran Tarif Retribusi Pasal 69 yaitu Struktur dan besarnya tarif untuk pasar umum ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran VIII Peraturan Daerah ini, sedangkan untuk pasar hewan ditetapkan bahwa setiap transaksi jual beli ternak di areal pasar hewan dikenakan biaya administrasi sebesar 1,5 % (satu koma lima per seratus) dari nilai transaksi.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/66931
    Collections
    • Diploma Programme - Faculty of Social and Political Science [444]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository