Show simple item record

dc.contributor.advisorSuhartono
dc.contributor.advisorPuspita, Yeni
dc.contributor.authorAmaliyati, Izzun Nur
dc.date.accessioned2015-12-07T07:27:51Z
dc.date.available2015-12-07T07:27:51Z
dc.date.issued2015-12-07
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/66916
dc.description.abstractPajak daerah merupakan pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota yang berguna untuk menunjang penerimaan pendapatan asli daerah dan hasil penerimaan tersebut masuk dalam APBD. Sejak tanggal 1 Januari 2011, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan resmi menjadi pajak kabupaten/kota yang diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Pajak Retribusi (PDRD). Dengan peresmian PBB-P2 dan BPHTB menjadi pajak daerah, diharapkan daerah bisa menambah aset Pendapatan Asli Daerah (PAD). Usaha Pemerintahan Kabupaten Jember untuk pengoptimalan pajak BPHTB yaitu tak lepas dari penyuluhan dan pelayanan yang baik kepada wajib pajak. Usaha untuk mengoptimalkan pajak BPHTB dinas pendapatan daerah kabupaten Jember menggunakan dua tahapan yaitu verifikasi dan validasi. Guna dari kedua tahapan ini untuk mencocokan data dalam SSPD-BPHTB dengan data yang ada pada surat pemberitahuan pajak daerah atau SPTPD dan dokumen pendukung yang menjadi persyaratan. Selain itu untuk menghindari kecurangan Wajib Pajak dalam pembayaran pajak BPHTB, dinas pendapatan daerah kabupaten jember menggunakan sistem verifikasi lapangan dengan mencocokan data dalam SSPD-BPHTB dengan keaadaan di lapangan guna untuk mengontrol ketaat wajib pajak dalam pembayaran pajak yang terutang. Prosedur verifikasi hampir sama langkahnya dengan prosedur validasi yaitu mencocokkan kebenaran data terkait dengan objek pajak yang tercantum pada SSPD-BPHTB. Kedua prosedur tersebut sangat berkaitan, karena verifikasi dan validasi berguna untuk memfilter kesalahan-kesalahan yang di buat oleh wajib pajak. Dalam Peraturan Bupati Jember Nomor 38 Tahun 2011 tahapan verifikasi dan validasi yang di lakukan oleh dinas pendapatan daerah kabupaten Jember disebut dengan prosedur penelitian SSPD-BPHTB tercantum pada pasal 4 ayat 5. Prosedur ini dilakukan setelah Wajib Pajak melakukan pembayaran BPHTB terutang dengan menggunakan SSPD-BPHTB melalui Bendahara Penerimaan Dinas Pendapatan atau pada Bank dan/atau tempat lain yang ditunjuk. Penelitian SSPD-BPHTB dilakukan oleh tim verifikasi, jika semua kelengkapan dan kesesuaian data objek pajak terpenuhi maka akan dilakukan validasi. Setelah itu SSPD-BPHTB akan ditandatangani oleh Kepala Bidang Penetapan dan Verifikasi, yang kemudian akan diberikan kepada wajib pajak untuk SSPD-BPHTB lembar 1, 3 dan 5 dan sisanya di ambil oleh Dipenda sebagai arsip.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectVERIFIKASI DAN VALIDASI ATAS JUAL BELI BEAen_US
dc.subjectTANAH DAN BANGUNANen_US
dc.titlePROSEDUR PENGESAHAN VERIFIKASI DAN VALIDASI ATAS JUAL BELI BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN PADA DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN JEMBERen_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record