• Login
    View Item 
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • Diploma Programme - Faculty of Social and Political Science
    • View Item
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • Diploma Programme - Faculty of Social and Political Science
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PROSEDUR PENGESAHAN VERIFIKASI DAN VALIDASI ATAS JUAL BELI BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN PADA DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN JEMBER

    Thumbnail
    View/Open
    Izzun Nur Amaliyati - 120903101032.pdf (3.849Mb)
    Date
    2015-12-07
    Author
    Amaliyati, Izzun Nur
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Pajak daerah merupakan pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota yang berguna untuk menunjang penerimaan pendapatan asli daerah dan hasil penerimaan tersebut masuk dalam APBD. Sejak tanggal 1 Januari 2011, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan resmi menjadi pajak kabupaten/kota yang diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Pajak Retribusi (PDRD). Dengan peresmian PBB-P2 dan BPHTB menjadi pajak daerah, diharapkan daerah bisa menambah aset Pendapatan Asli Daerah (PAD). Usaha Pemerintahan Kabupaten Jember untuk pengoptimalan pajak BPHTB yaitu tak lepas dari penyuluhan dan pelayanan yang baik kepada wajib pajak. Usaha untuk mengoptimalkan pajak BPHTB dinas pendapatan daerah kabupaten Jember menggunakan dua tahapan yaitu verifikasi dan validasi. Guna dari kedua tahapan ini untuk mencocokan data dalam SSPD-BPHTB dengan data yang ada pada surat pemberitahuan pajak daerah atau SPTPD dan dokumen pendukung yang menjadi persyaratan. Selain itu untuk menghindari kecurangan Wajib Pajak dalam pembayaran pajak BPHTB, dinas pendapatan daerah kabupaten jember menggunakan sistem verifikasi lapangan dengan mencocokan data dalam SSPD-BPHTB dengan keaadaan di lapangan guna untuk mengontrol ketaat wajib pajak dalam pembayaran pajak yang terutang. Prosedur verifikasi hampir sama langkahnya dengan prosedur validasi yaitu mencocokkan kebenaran data terkait dengan objek pajak yang tercantum pada SSPD-BPHTB. Kedua prosedur tersebut sangat berkaitan, karena verifikasi dan validasi berguna untuk memfilter kesalahan-kesalahan yang di buat oleh wajib pajak. Dalam Peraturan Bupati Jember Nomor 38 Tahun 2011 tahapan verifikasi dan validasi yang di lakukan oleh dinas pendapatan daerah kabupaten Jember disebut dengan prosedur penelitian SSPD-BPHTB tercantum pada pasal 4 ayat 5. Prosedur ini dilakukan setelah Wajib Pajak melakukan pembayaran BPHTB terutang dengan menggunakan SSPD-BPHTB melalui Bendahara Penerimaan Dinas Pendapatan atau pada Bank dan/atau tempat lain yang ditunjuk. Penelitian SSPD-BPHTB dilakukan oleh tim verifikasi, jika semua kelengkapan dan kesesuaian data objek pajak terpenuhi maka akan dilakukan validasi. Setelah itu SSPD-BPHTB akan ditandatangani oleh Kepala Bidang Penetapan dan Verifikasi, yang kemudian akan diberikan kepada wajib pajak untuk SSPD-BPHTB lembar 1, 3 dan 5 dan sisanya di ambil oleh Dipenda sebagai arsip.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/66916
    Collections
    • Diploma Programme - Faculty of Social and Political Science [440]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository