PROSEDUR PENGESAHAN VERIFIKASI DAN VALIDASI ATAS JUAL BELI BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN PADA DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN JEMBER
Abstract
Pajak daerah merupakan pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah, baik
provinsi maupun kabupaten/kota yang berguna untuk menunjang penerimaan
pendapatan asli daerah dan hasil penerimaan tersebut masuk dalam APBD. Sejak
tanggal 1 Januari 2011, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan dan Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan resmi menjadi pajak kabupaten/kota yang
diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Pajak
Retribusi (PDRD). Dengan peresmian PBB-P2 dan BPHTB menjadi pajak daerah,
diharapkan daerah bisa menambah aset Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Usaha Pemerintahan Kabupaten Jember untuk pengoptimalan pajak BPHTB
yaitu tak lepas dari penyuluhan dan pelayanan yang baik kepada wajib pajak. Usaha
untuk mengoptimalkan pajak BPHTB dinas pendapatan daerah kabupaten Jember
menggunakan dua tahapan yaitu verifikasi dan validasi. Guna dari kedua tahapan ini
untuk mencocokan data dalam SSPD-BPHTB dengan data yang ada pada surat
pemberitahuan pajak daerah atau SPTPD dan dokumen pendukung yang menjadi
persyaratan. Selain itu untuk menghindari kecurangan Wajib Pajak dalam
pembayaran pajak BPHTB, dinas pendapatan daerah kabupaten jember menggunakan
sistem verifikasi lapangan dengan mencocokan data dalam SSPD-BPHTB dengan
keaadaan di lapangan guna untuk mengontrol ketaat wajib pajak dalam pembayaran
pajak yang terutang. Prosedur verifikasi hampir sama langkahnya dengan prosedur
validasi yaitu mencocokkan kebenaran data terkait dengan objek pajak yang
tercantum pada SSPD-BPHTB. Kedua prosedur tersebut sangat berkaitan, karena
verifikasi dan validasi berguna untuk memfilter kesalahan-kesalahan yang di buat
oleh wajib pajak.
Dalam Peraturan Bupati Jember Nomor 38 Tahun 2011 tahapan verifikasi dan
validasi yang di lakukan oleh dinas pendapatan daerah kabupaten Jember disebut
dengan prosedur penelitian SSPD-BPHTB tercantum pada pasal 4 ayat 5. Prosedur
ini dilakukan setelah Wajib Pajak melakukan pembayaran BPHTB terutang dengan
menggunakan SSPD-BPHTB melalui Bendahara Penerimaan Dinas Pendapatan atau
pada Bank dan/atau tempat lain yang ditunjuk. Penelitian SSPD-BPHTB dilakukan
oleh tim verifikasi, jika semua kelengkapan dan kesesuaian data objek pajak
terpenuhi maka akan dilakukan validasi. Setelah itu SSPD-BPHTB akan
ditandatangani oleh Kepala Bidang Penetapan dan Verifikasi, yang kemudian akan
diberikan kepada wajib pajak untuk SSPD-BPHTB lembar 1, 3 dan 5 dan sisanya di
ambil oleh Dipenda sebagai arsip.