Tinjauan yuridis terhadap pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan fidusia dan akibat hukumnay pada PD.BPR kota Kediri
Abstract
PD BPR Kota Kediri sebaiknya melakukan pendaftaran perjanjian kredit dengan jaminan fidusia di Kantor Pendaftaran Fidusia agar perjanjian tersebut memiliki kekuatan hukum tetap. Untuk menghindari keadaan-keadaan yang tidak diinginkan sebaiknya dilakukan pengasuransian terhadap barang jaminan agar bank dapat mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan dari perjanjian tersebut dan tidak memberatkan debitur.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]