dc.description.abstract | Keadilan ~dalah suatu ha! yang akan selalu menjadi lujuan akhir yang
111g111 dicapai dalam seliap persidangan. D a lam proses pencapaian keadilan
dibuluhkan snatu keputusan yang tepat, dimana Hakim yang memeriksa dan
llH:nc,adili suatu perkara mampu mempertimbangkan hal-hal yang dianggap
dapat mcmbc1ika111asa kcadilan bagi masyarakat, korban dan terdakwa.
Ruang lingkup dalam penulisan Sk1ipsi ini dibatas hanya mengenai
sistern penjatul1an pidana dan mengkaji mengenai perbedaan pertimbangan
Hakim dalam p11tu sannya di Tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi
clan Mahkamah Agung clalam perkara No. 1558. K/Pid/1998.
Permasalahan yang hendak dikaji dalam penulisan Skripsi ini adalah
bagaimana sistem penjatuhan pidana lerhadap anak dan orang dewasa dalam
hal bersama -sama melakukan perbuatan pidana dan apa yang menjadi
perbedaan perlimbangan Hakim di Tingkat Pengadilan N egeri, Pengadilan
Tinggi clan M ahkamah Aguhg dalam pe1 :rnra No. 1558. K/Pid/1998.
Tujuan penulisan Skripsi ini adalah ingin mengetahui Sistem
Penjatuhan Pidana Terhadap Anak dan Orang D ewasa D a lam Hal BersamaSama
M elakukan Perbuatan Pidana dan apa yiing menjad1 perbedaan
pertimbangan Hakim d1 Tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan
M ahkamah Agung.
M etode yang digunakan dalam penulisan Skrip si ini yaitu metode
pendekatan masalah yang digunakan secarn yuridis normatif, sumber data
menggunakan data sekunder, dan analisis data yang digunakan adalah
deskriptif analisis.Kesimpulan dalam penulisan Skripsi ini adalah bahwa sistem
penptuhan pidana terhadap anak clan ornng dewasa dalam ha'. bersama-sama
melakukan perbuatan pidana, terhadap terdakwa anak berlaku ketentuan
Undang-Unclang Nomor 3 Tahun 1997 tentang pengaclilan anak clan bagi orang
dewasa berlaku ketentuan KUHP. D asar pertimbangan yang dipergunakan
hakim dalam memutuskan perkara di Tingkat Pengadilan N egeri kurang
memperhatikan peraturan perundang-u ndangan yang berlaku, dimana
seharusnya bagi terdakwa D~ni diberlakukan Undang-undang .N om or 3 Tahun
1997 tentang pengadilan anak. Selanjutnya putusan Majelis Hakim di
M ahkamah Agung tel ah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Saran clalam penulisan Skripsi ini adalah hendaknya para Hakim pidana
lebih teliti dan cermat dalam menangani bsus yang serupa dengan perkani No.
1558. Kiistus I Piel I 1998 atau yang setidaknya melibatkan seorang anak,
sebagai salah satu terdakwanya dan untuk mewujudkan kesejahteraan anak
hendaknya diadakan badan pengadilan tersendiri bagi anak. | en_US |